SIANTAR, TOPKOTA.co – Hasil penyelidikan dan pengungkapan pada operasi basmi narkotika, Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan Ring Road, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Jumat (8/5/2026) sekira pukul 14.40 WIB
Pelaku ETP, 48, warga Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, diringkus setelah dilaporkan warga lantaran memiliki paket sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring SH MH, Jumat (15/5/2026) siang menjelaskan, barang bukti satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok ditemukan di atas tanah setelah dibuang pelaku dalam upaya mengelabui petugas untuk menghilangkan barang bukti saat disergap personel.
Setelah diamankan tersangka mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di belakang rumahnya. Mendengar pengakuan, personel memboyong ETP dan mengeledah belakang rumahnya.
Di belakang rumah tersangka petugas kembali menemukan barang bukti berupa dua paket sabu di dalam tumbler (tabung) terbungkus tisu dan plastik putih serta selembar kertas buku. Total temuan barang bukti tiga paket sabu seberat brutto 4.88 gram.
AKP Irwanta menambahkan, selain sabu-sabu turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone android biru ditemukan dari saku celana depan sebelah kiri dan satu unit sepeda motor Jupiter nopol BK 2258 CW.
“Tersangka menyebut barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari temannya inisial B,” ungkap AKP Irwanta Sembiring.
Tersangka ETP beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses hukum sesuai Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Ayu)









