IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Madina Ringkus 2 Pria Penyalaguna Narkotika

MADINA, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di samping Pondok Warkop Guntung, Jalan Aek Guntung, Lorong VI, Desa Huraba II, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, atas perintah Kasat Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy.

Dari kegiatan tersebut, petugas lebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial MR yang diduga berperan sebagai kurir.

Dari tangan yang bersangkutan, petugas menyita 1 klip plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, 1 bungkus nasi warna cokelat yang berisi diduga ganja dengan berat bruto 0,14 gram, serta uang sebesar Rp10.000 yang diduga merupakan upah sebagai kurir.

Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan pengembangan. Di lokasi yang sama, datang seorang pria bernama KDF. Berdasarkan keterangan MR kepada petugas, KDF merupakan pihak yang diduga sebagai pengedar narkotika. Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.

BACA JUGA:  Kurang dari 24 Jam, Polres Morowali Bekuk Pelaku Pembunuhan WNA di Topogaro

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 13 klip plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,0 gram, 1 bungkus plastik hitam berisi diduga ganja dengan berat bruto 141,5 gram, 1 kotak rokok Marlboro Kuning Emas, 5 plastik klip kecil transparan kosong, 3 plastik klip transparan ukuran sedang kosong, 1 unit telepon genggam Android merek Oppo warna hitam, 1 ember warna oranye dan 1 celana jeans warna biru.

Seluruh rangkaian penangkapan dan penyitaan barang bukti disaksikan oleh Kepala Desa Huraba II beserta aparat desa dan personel Polsek Siabu. Kedua terduga pelaku berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Mandailing Natal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di atasnya (jaringan atas).

Polres Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. (Ayu)

BACA JUGA:  Memet Melawan Ditangkap Polres Tanjungbalai