LABUSEL, TOPKOTA.co – Respon cepat atas laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang tersangka dalam operasi yang digelar pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berlangsung di Barak Keling, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat. Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S alias ST (32), N alias Lek Gaol (44), dan AM alias Andi (34).
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Sujono menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat melalui layanan Dumas Presisi yang melaporkan maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi. Ini bukti bahwa setiap informasi dari masyarakat sangat berarti,” ujar AKP Sujono, Jumat (24/4/2026) di Polres Labuhanbatu Selatan.
Di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang kemudian diketahui sebagai S alias ST. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 1,80 gram di tangannya, serta satu paket lainnya seberat 24,19 gram yang disimpan di dalam helm.
Dari hasil interogasi awal, S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua rekannya, N dan AM. Tim pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan keduanya sekitar 5 kilometer dari lokasi awal, tepatnya di Jalan Tanjung Medan–Tanjung Mulia saat mengendarai sepeda motor.
Meski sempat membantah, petugas menemukan barang bukti berupa kaca pirex berisi sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor yang mereka gunakan.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip sabu dengan total berat bruto 25,99 gram, kaca pirex, tisu, timah rokok, dua unit sepeda motor, satu helm, serta dua unit telepon genggam.
AKP Sujono menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan ini dan terus memburu jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkotika tersebut.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini. Peredaran narkoba adalah ancaman serius, dan kami tidak akan memberi ruang bagi pelakunya,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani melapor, sekaligus mengajak seluruh elemen untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci. Jangan ragu melapor melalui Call Center 110. Bersama, kita bisa menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika,” pungkasnya. (Ayu)









