IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Batubara dan Polsek Medang Deras Tangkap 3 Pengedar Ganja

Tiga pengedar ganja saat diamankan di Polres Batubara, Kamis (17/7/2024). (M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA.co – Satres Narkoba Polres Batubara kembali berhasil melakukan pengembangan kasus narkotika. Kali ini kasus yang diungkap tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi merupakan kasus narkotika jenis ganja.

Berawal tertangkapnya seorang pelaku pemakai daun ganja kering berinisial MFN (53) warga Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Satres Narkoba Polres Batubara bekerjasama Polsek Medang Deras menyelidiki jaringan narkotika tersebut, dan berhasil menumpasnya.

“Pengungkapan ini bermula dari tertangkapnya tersangka MFN pada Rabu (12/7/2024) sekira pukul 21.00 Wib, di Sungai Padang Kec. Medang Deras Kab. Batubara,” kata Kapolres Batubara melalui Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Fery Kusnadi kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

Lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini, saat tersangka MFN diinterogasi, dia mengaku membeli barang haram tersebut dari inisial AT (44) warga yang satu kampung dengan MFN. “Kemudian kita langsung melakukan pengejaran terhadap AT,” ucap Fery.

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman rumah AT, petugas menemukan barang bukti berupa 13 amp atau bungkus kecil narkotika jenis daun ganja kering, dengan berat brutto 17,35 gram per bungkus.

Sedangkan daun ganja kering dengan berat brutto 6,71 gram dan satu bungkus paper merk Toreador yang ditemukan petugas, disimpan AT didalam plastik asoy berwarna merah, (tempat menyimpan daun ganja kering).

Barang bukti yang disita dari tiga pengedar ganja saat diamankan di Polres Batubara, Kamis (17/7/2024). (M Saini)

Saat diintrogasi, AT mengaku narkoba jenis ganja tersebut ia dapatkan dari Inisial Ih (51) warga Dusun Tasak Baru Desa Lalang Kec. Medang Deras Kabupaten Batubara.

Kemudian tim Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Ih. Selanjutnya, petugas melakukan tindakan pemeriksaan dan tidak ditemukan barang bukti apapun dari Ih.

Namun saat diinterogasi, Ih mengaku dan membenarkan ada menjual atau bertransaksi jual beli narkotika jenis daun ganja kering kepada AT. “Ketiga tersangka sudah kita amankan di Mako Polres Batubara, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas perwira berpangkat tiga balok emas ini. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER