BATUBARA, TOPKOTA.co – Satres Narkoba Polres Batubara berhasil melakukan pengembangan dari pengungkapan tersangka kasus sabu yang ditangkap sebelumnya. Kali ini, tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi SH MH berhasil menangkap 1 orang pengedar dan 2 pemasok/penyuplai narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK melalui Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Fery Kusnadi SH MH mengungkapkan, penangkapan terhadap ketiga tersangka ini berawal ditangkapnya tersangka Masran alias Sumpel (46) warga Huta Bandar Hobun Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, selaku pengedar sabu dan pil ekstasi di Gang Pekong Desa Pasar Lapan Kec. Air Putih Kab. Batubara, pada Selasa (9/7/2024) sekira pukul 01.30 Wib.
Dari tangan Masran, petugas berhasil menyita barang bukti 1 buah plastik klip transparan ukuran besar berisi narkotika sabu dengan berat brutto 44, 30 gram, 1 buah plastik klip ukuran besar yang berisi narkotika sabu dengan berat brutto 42,63 gram, 1 buah plastik transparan berisi 20 butir pil ekstasi berat brutto 10,79 gram dan 1 buah plastik transparan berisi 10 butir pil ekstasi dengan berat brutto 5,31 gram.
“Kemudian turut juga disita 1 unit timbangan elektrik, 2 buah plastik klip berisi plastik klip kosong ukuran sedang, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 buah tas kecil warna hitam, 10 buah plastik klip transparan kosong ukuran besar, 10 buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil, 1 buah sendok plastik, 1 unit handphone android merk Vivo warna ungu dan 1 unit handphone android merk Redme warna hitam,” terang Fery, Rabu (17/7/2024).
Selanjutnya Masran alias Sumpil diinterogasi, dirinya mengaku memperoleh 1 ons sabu dan 50 butir pil ekstasi dari tersangka Aulia alias Ilham pada hari Sabtu (6/7/ 2024). Sedangkan 1 ons sabu lagi diperolehnya dari tersangka Cahyadi alias Andi pada hari Minggu (7/7/2024).
“Setelah mendapatkan pengakuan dari tersangka Masran, kami malam itu juga langsung memboyong tersangka Masran untuk menunjukan keberadaan kedua tersangka selaku pemasok atau penyuplay barang haram tersebut,” kata perwira berpangkat tiga balok emas ini.
Setelah sampai ditempat yang dimaksud, Tim Satres Narkoba Polres Batubara berhasil membekuk tersangka Cahyadi alias Andi di Areal SPBU Desa Hesa Kec. Air Batu Kab. Asahan sekira pukul 14.00 Wib, dan menyita satu unit handphone merk Vivo warnah biru.
“Sedangkan tersangka Aulia alias Ilham dibekuk di kediamannya Jalan Bunga Wijaya Kusuma 16 No.12 PB. Selayang II Kec. Medan Selayang Kodya Medan, pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 03.00 Wib, dan berhasil disita 1 unit handphone merk Realme warna hitam,” ujar Kasat Narkoba Polres Batubara.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di terali besi Polres Batubara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Terhadap ketiga tersngka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Fery Kusnadi. (Solong)