BATU BARA, TOPKOTA.co – Empat Tersangka Peredaran Sabu Ditangkap, Satresnarkoba Polres Batu Bara Sita Barang Bukti 200 Gram Sabu
Berawal Petugas menangkap seorang tersangka berinisial E.S (34) di Dusun IV Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Senin,(29/03/2026).
Dari hasil penangkapan, petugas menemukan 9,97 gram sabu dan satu unit handphone. Berdasarkan interogasi, petugas melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lainnya.

Tiga tersangka lainnya adalah berinisial H.S.D (35), H.S (36), dan F (38). Petugas menyita total 199,79 gram sabu, 2 butir pil ekstasi, dan beberapa unit handphone.
Para tersangka diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Batu Bara. Seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara. Mereka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Batu Bara AKBP DOLY NELSON H.H NAINGGOLAN,S.H., M.H, tekankan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif memberikan informasi guna menjaga keamanan dan ketertiban. (Solong)









