BATU BARA, TOPKOTA.co – Polres Batu Bara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Polsek jajaran menggelar press release pengungkapan kasus 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) periode 16 Juli hingga 26 Agustus 2026.
Kegiatan berlangsung di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara, Rabu (26/8/2026), pukul 09.00 WIB.
Press release tersebut dipimpin oleh Kasihumas Polres Batu Bara dan dihadiri Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrot Situngkir, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Agus Situmorang, S.H., Kasat Samapta IPTU Suganda L. Naibaho, S.H., Kasat Lantas IPTU Devi Siringo-Ringo, S.H., http://S.Sos., M.H., serta jajaran personel Polres Batu Bara.
Dalam pengungkapan tersebut, Polres Batu Bara berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana 3C dengan 17 tersangka. Rinciannya terdiri dari 5 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan 5 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Lima Kasus Pencurian Kenderaan Bermotor
Selain mengungkap lima kasus Curat, Satreskrim Polres Batu Bara dan Polsek jajaran juga mengungkap lima kasus pencurian kendaraan bermotor.
Kasus pertama terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Sepeda motor Yamaha Scorpio milik Septian Aldiansyah yang diparkir di halaman rumah di Dusun V A, Desa Sei Balai, hilang saat korban salat Jumat. Korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan IH, 30 tahun, dan menyita satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio beserta BPKB dan STNK.
Kasus kedua terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Haji Mahmud Hasan, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan baterai genset, kabel instalasi listrik dan tiga baterai mobil dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.
Polisi mengamankan dua tersangka, yakni M, 19 tahun, dan MF, 25 tahun. Dari perkara tersebut diamankan barang bukti berupa satu pisau cutter warna merah dan enam potongan kabel berbagai warna.

Kasus ketiga terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun VI Bunga Tanjung, Desa Benteng, Kecamatan Talawi. Pelaku diduga mengambil kabel tower menggunakan parang. Akibat kejadian tersebut, pelapor Yudi Hartono mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan tersangka EK, 42 tahun. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor, satu karung/goni, satu utas kabel tower, satu bilah parang, satu pisau lipat dan satu buah tang.
Kasus keempat terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar. Korban Erna Yanti Sihotang kehilangan tas yang berada di dalam mobil berisi uang tunai Rp8 juta, satu unit HP Vivo dan satu unit HP Oppo.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan HS, 17 tahun, dan YP, 18 tahun, sebagai tersangka. Sementara WO, 22 tahun, masih dalam penyelidikan. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit HP Oppo, satu unit sepeda motor, satu tas warna cream, pisau cutter dan sejumlah potongan kabel.
Kasus kelima terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, depan toko kelontong Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai. Pelapor Ramot Sirait kehilangan uang tunai Rp4,3 juta dan satu unit HP Vivo Y17 yang berada di dalam mobil pikap.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan S, 36 tahun, MRA, 25 tahun, dan AS, 18 tahun. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon seluler Vivo warna biru.
Pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Batu Bara dalam meningkatkan keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam mengantisipasi tindak pidana Curat, Curas dan Curanmor.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menegaskan bahwa jajaran Polres Batu Bara akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian, baik melalui patroli, pencegahan maupun penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.
Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga dan kendaraan bermotor, menggunakan kunci pengaman tambahan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak pidana.
Kegiatan press release selesai sekitar pukul 10.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. (Solong)









