MEDAN, TOPKOTA.co – Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut sedang melengkapi berkas perkara anggota DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis dalam kasus dugaan korupsi seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.Sebab, berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap (P-19) dan dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut, tahapan pengembalian berkas tersebut merupakan hal yang lumrah dalam proses penyidikan kepolisian.”Proses dalam kriminal justice sistem (CJS) ada yang namanya pengembalian berkas atau P-19 itu hal biasa,” ujar Hadi, Rabu (11/9/2024).
Kata Hadi, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut akan melengkapi petunjuk-petunjuk dari JPU dalam perkara itu.Namun, Hadi enggan membeberkan kekurangan berkas atau petunjuk jaksa yang harus dilengkapi penyidik karena merupakan materi penyidikan.
“Itu bagian dari materi penyidikan, saya tidak bisa sampaikan di publik,” tandasnya.Sebelumnya, dalam kasus dugaan suap seleksi PPPK di Kabupaten Mandailing Natal, polisi menetapkan 7 tersangka, termasuk Erwin Efendi Lubis yang kala itu menjabat sebagai ketua DPRD Madina.
Enam tersangka dan barang bukti sudah dikirim ke Kejaksaan pada 1 Agustus lalu untuk segera diadili. Sementara hanya Erwin yang belum dilimpahkan polisi. (Ayu)