IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pemkab – Kejari Sergai Tandatangani Kesepakatan Bersama Bidang Hukum

Bupati Sergai H Darma Wijaya saat menghadiri Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemkab Sergai dan Kejari Sergai, di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati Sergai, Senin (25/3/2024). (Endang)

SERGAI, TOPKOTA.co – Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H Darma Wijaya menghadiri Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai, di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Senin (25/3/2024).

Membuka sambutannya, Bupati Sergai Darma Wijaya menjelaskan jika kesepakatan bersama antara Pemkab Sergai dengan Kejari ini berhubungan dengan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Darma Wijaya juga menyebut, penandantangan kesepakatan bersama ini merupakan pembaharuan, dikarenakan masa berlakunya kesepakatan bersama atau Memorandum of Undeerstanding (MoU) yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.

“Penandatanganan kesepakatan bersama ini, sebagai langkah tepat dan strategis kita bersama untuk dapat menyelesaikan setiap permasalahan terkait Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagai kerangka atau landasan untuk mendorong tercipta dan terwujudnya penyelenggaraan tugas umum Pemkab Sergai yang efektif, efisien serta produktif,” ujar Bupati.

Selain itu lanjutnya, penandatanganan kerjasama ini merupakan sarana untuk dapat meningkatkan koordinasi dan mempererat hubungan antara Pemkab Sergai dengan Kejari Sergai, serta bermanfat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian setiap permasalahan hukum di Sergai.

Darma Wijaya berharap agar kerjasama yang telah dibangun dapat berjalan secara baik dan optimal. Oleh karena itu menurutnya, diperlukan koordinasi yang baik semua pihak secara terintegrasi dalam pelaksanaannya, agar apa yang menjadi tujuan, cita-cita serta harapan bersama melalui kerjasama ini dapat terwujud dan tercapai secara baik dan maksimal.

“Kami tentunya sangat berharap, dengan adanya kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini, benar-benar dapat membantu kami dalam mendapatkan pelayanan hukum terkait pelaksanaan kegiatan yang ada, pendampingan hukum dari Kejari Sergai selaku Jaksa Pengacara Negara, serta pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya,” tutur Bupati yang akrab disapa Bang Wiwik ini.

Pada kesempatan ini, Bupati juga mengajak seluruh pihak terkait bersama-sama menguatkan komitmen, dalam memberikan dukungan yang kuat. Ia juga berharap besar tujuan dan maksud kerjasama yang telah terbangun ini, dalam rangka sinergitas tugas pelayanan sesuai dengan legalitas hukum, dapat diwujudkan.

Ia juga yakin dengan kerjasama yang dilakukan ini, tentunya sangat membantu serta memudahkan Pemkab Sergai dalam mendapatkan bantuan pelayanan hukum.

“Kepada seluruh pimpinan dan pejabat perangkat daerah, saya ingatkan agar dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan jangan mengambil kebijakan di luar aturan yang ada. Jika mengalami kendala seperti regulasi multi interpretasi, maka mintalah pembinaan, pendampingan serta pertimbangan hukum,” pesan Bupati tegas.

Terakhir, Darma Wijaya berharap semoga dengan adanya kesepakatan bersama ini, dapat memberikan dampak yang positif untuk kebaikan semuanya, untuk menjadikan pemerintahan yang bersih (clean government) dan pemerintahan yang baik (good governance), utamanya dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dapat terlaksana sebagaimana mestinya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Akhirnya, kita selalu berharap semoga Allah SWT memberikan kekuatan kepada kita untuk menjalankan tugas dan tetap berbuat yang terbaik, dan selalu ingat untuk menempatkan diri kita sebagai pelayan masyarakat,” pungkasnya.           

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kejari Sergai Mayhardy Indra Putra SH MH beserta jajaran, Pj Sekdakab Sergai Rusmiani Purba SP MSi, para Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD. (End)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER