IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Pelaku Rampas HP dan Ancam Wartawan Dilaporkan Ke Polres Pelabuhan Belawan

Laporan dumas Toga Pasaribu wartawan Medan Pos di Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (9/1/2024). (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Awak mobil tangki milik PT Elnusa pengangkut BBM milik Pertamina dengan nomor Polisi BK 8762 FR serta pelaku pengancaman wartawan Medan Pos resmi dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan.

Menanggapi hal itu, Komunitas Wartawan Medan Utara harapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban untuk segera merespon laporan terkait penghalangan tugas jurnalis tersebut, Kamis (11/01/2024) pukul 10.00 WIB.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1), dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Toga Pasaribu atau yang akrab disapa Topas kepada wartawan, Kamis (11/1/2024) ketika dikonfirmasi membenarkan terkait laporan dumasnya ke Polres Pelabuhan Belawan.

“Ya benar, dumas saya sampaikan pada Selasa (9/1/2024) lalu, dan diterima petugas Sium Polres Pelabuhan Belawan,” ucapnya.

“Saya didukung rekan-rekan wartawan lainnya telah berkomunikasi kepada Kanit Resum dan petugas SPKT, namun petugas SPKT Polres Pelabuhan Belawan menyarankan agar saya membuat laporan dalam bentuk dumas terlebih dahulu,” tambahnya.

Sekedar diketahui, kejadian pengancaman dan perampasan handphone yang dialami wartawan Medanpos Topas berawal dari tugas liputan paparan ke Polres Pelabuhan Belawan (29/12/2023) lalu.

Dalam perjalanan, tepatnya di Jalan KL Yos Sudarso KM 19,3 Lingkungan 24 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan, wartawan Medanpos itu melihat mobil tangki merah putih BK 8762 FR keluar dari depot BBM Fuel Terminal Medan Group masuk ke gudang yang tidak jauh dari Depot BBM tersebut.

Merasa curiga, wartawan Medanpos ini menghentikan laju sepeda motornya dan berbalik arah. Lalu, saat mobil tangki itu keluar dari dalam gudang, wartawan mengambil gambar untuk kepentingan berita.

Pengambilan gambar secara sembunyi itu rupanya diketahui sopir dan kernet awak tangki tersebut. Tak lama kemudian, sopir dan kernet serta dua orang laki-laki dari dalam gudang kepung wartawan tersebut, dan ambil handphone wartawan dan menghapus dokumentasi.

Tidak sampai disitu, wartawan Medanpos yang juga anggota PWI Sumut itu juga diancam. (Ayu)