IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Optimalkan Restoratif Justice, Kapolres Simalungun Kembali Selesaikan 61 Kasus

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SIK MH saat menghadiri penyelesaian perkara dengan cara restorative justice di Polsek Bangun, Jumat (29/9/2023). (Foto: Junaidi)

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Restorative justice atau metode penyelesaian hukum tanpa pengadilan ini merupakan anjuran sekaligus instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menjadi pintu bagi masyarakat agar keadilan itu tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SIK MH mengoptimalkan Restoratif Justice dalam penyelesaian perkara, kali ini 61 kasus diselesaikannya.

Bertempat di Polsek Bangun, acara yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 Wib pagi itu menarik perhatian banyak pihak. Selain melibatkan para tersangka, kegiatan ini juga dihadiri oleh General Manager PTPN IV, Wakapolres dan para Kapolsek, Camat, Pangulu/Kepala desa hingga tokoh agama serta masyarakat.

Sejumlah tersangka yang mengikuti penyelesaian perkara dengan cara restorative justice di Polsek Bangun, Jumat (29/9/2023). (Foto: Junaidi)

“Dalam Restoratif Justice masal kali ini, pihak pelapor meminta agar tersangka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran,” ungkap Kapolres Simalungun, Jumat (29/9/2023).

Namun ia juga menyampaikan, tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui Restoratif Justice. Beberapa kasus seperti pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, dan kasus yang meresahkan masyarakat dan mendapat penolakan dari masyarakat, tetap akan dilanjutkan proses hukumannya.

“Ada 61 perkara yang diselesaikan, perkara-perkara itu dari tahun 2022 hingga 2023,” pungkas Ronald. (JN)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER