IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Maling Bongkar Rumah Diringkus Polsek Indrapura di Dalam Bus Rajawali

Pelaku berinisial Jn (38) saat diamankan di Polsek Indrapura, Rabu (22/11/2023). (Foto: M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA.co – Maling bongkar rumah berinisial Jn (38) warga Dusun IX Rambutan Desa Tanah Tinggi Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara tak berkutik diringkus Tim Opsnal Polsek Indrapura Polres Batubara, saat berada di dalam Bus Rajawali jurusan Tanjung Balai, Rabu (22/11/2023) sekira pukul 13.00 Wib.

Tersangka Jn ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Indrapura berdasarkan laporan korbannya, Minah (34) warga Dusun IX Desa Tanah Tinggi Kec. Air Putih, dengan nomor: B / 190 / XI / 2023/ SPKT/ Polsek Indrapura, tanggal 22 November 2023.

Dalam laporan korban menyebutkan, pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 06.30 Wib, rumahnya dimasuki maling dan membawa kabur satu unit sepeda motornya merk Kawasaki KLX 150 CC dengan nomor polisi BK 3592 VAJ.

Lanjut djelaskannya, pada saat itu dirinya terbangun dari tidurnya dan kemudian melihat sepeda motor Kawasaki KLX 150 CC miliknya tidak lagi berada di kamar belakang, alias telah hilang.

Kemudian korban juga mengecek buku BPKB dan STNK sepeda motor yang disimpannya di lemari dapur rumah juga turut hilang. Dengan perasaan tak tenang, lalu korban mengecek keadaan rumah dan ternyata jendela kamar tengah rumahnya telah terbuka, yang mana sebelumnya terkunci, dan melihat pintu samping rumah juga telah terbuka.

Barang bukti yang disita dari pelaku berinisial Jn (38) saat diamankan di Polsek Indrapura, Rabu (22/11/2023). (Foto: M Saini)

Atas hilangnya sepeda motor miliknya itu, kemudian korban keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Indrapura, guna meminta proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik kepada awak media membenarkan bahwa Polsek Indrapura telah mengamankan 1 orang tersangka berinisial Jn saat berada di dalam bus umum Rajawali jurusan Tanjung Balai.

Lanjut dijelaskannya, setelah menerima pengaduan dari korban, dirinya memerintahkan personil unit luar melakukan pelacakan untuk mencari tahu siapa pelakunya.

Tepatnya pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 12.45 Wib, Personil Polsek Indrapura mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa barusan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan dengan ciri – ciri yang sudah diketahui, sedang menaiki/menumpang bus umum Rajawali jurusan Tanjung Balai.

Berkat informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy Rianto Sitorus langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Dan tak berapa lama, Bus Rajawali yang ditumpangi tersangka berhasil distop/diberhentikan, kemudian dilakukan penggeledahan, ternyata benar tersangka Jn berada di dalam bus tersebut hendak berangkat melarikan diri ke Tanjung Balai.

Kemudian, tim langsung mengamankan tersangka Jn dan memboyongnya ke Polsek Indrapura guna proses hukum lebih lanjut, serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah obeng dan 1 (satu) helai baju kaos oblong warna hitam. (Solong)