IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Korban Pengeroyokan di Gudang Fajar Agung Letda Sujono Hadiri Panggilan Penyidik Polrestabes Medan

Ketua Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (PUK.F.SPTI-KSPSI) Kelurahan Tembung Erdianto Hutabarat dan anggotanya Rahmali (39), Kamis (11/1/2024). (Foto: Rudi)

MEDAN, TOPKOTA.co – Ketua Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (PUK.F.SPTI-KSPSI) Kelurahan Tembung Erdianto Hutabarat dan anggotanya Rahmali (39) memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Medan, guna menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Gudang Fajar Agung Jalan Letda Sujono Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung Sumatera Utara, terhadap dirinya dan anggotanya, pada Selasa 12 Desember 2023 lalu

Berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/4127/XII/SPKT/Polrestabes Medan /Polda Sumatera Utara tanggal 12 Desember 2023, Erdianto Hutabarat Ketua F SPTI-KSPSI bersama Rahmali (39) anggota F SPTI-KSPSI Kelurahan Tembung yang menjadi korban pengeroyokan menyampaikan kronologis kejadia, berawal pada Selasa 12 Desember 2023 sekira pukul 14 00 Wib, Erdianto Hutabarat diundang melalui telepon oleh pemilik Gudang Fajar Agung di Jalan Letda Sujono Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung Sumatera Utara, diminta untuk datang ke gudang tersebut.

Setibanya di Gudang Fajar Agung, diketahui sudah ada pria berinisial BB dan kawan-kawannya yang diduga anggota Federasi Serikat Pekerja Transportasi Seluruh Indonesia (PUK.F.SP.TSI.K.SPSI) Kelurahan Tembung. Lalu antara dua kubu cekcok mulut membahas masalah keabsahan dan legalitas SPTI dan SPTSI organisasi masing-masing. “Sehingga terjadi penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh BB dan Kawan-kawan,” ungkap Barat.

“Baju saya ditarik sehingga robek, sementara anggota saya berada di luar gerbang pintu masuk ke Gudang Fajar Agung melihat baju saya ditarik, lalu Rahmali datang untuk melerai, tapi si Rahmali malah jadi korban pengeroyokan dan pemukulan juga, sehingga mengalami robek bibir dan sesak di dada,” terang Barat.

Selanjutnya, Erdianto Hutabarat juga menyayangkan tindakan pemilik Gudang Fajar Agung yang terkesan sengaja menciptakan kegaduhan dengan mengundangnya dan anggota SPTI dan anggota SPTSI, sehingga terjadi bentrok.

Keesokan harinya sekira pukul 11.00 Wib, Ketua PUK SPTI K-SPSI Erdianto Hutabarat duduk diwarung dekat Gudang Intan Jalan Letda Sujono, tiba-tiba datang beberapa orang yang diduga anggota SPTSI Kelurahan Tembung, yaitu (OK), (AT), (AK) dan beberapa kawan-kawan lainnya, menghampiri Erdianto Hutabarat.

Karena merasa ada firasat tidak baik, lalu Erdianto Hutabarat berusaha meninggalkan orang-orang yang datang menghampirinya sambil berkata “Awas kau, aku mau kerja”. Lalu salah satu dari mereka bilang “Jangan pergi kau, kumatikan kau”. “Terlihat salah seorang mengambil balok di sebelah kios stempel dan beberapa orang yang lainnya bersiap mengejar saya, kemudiansaya  langsung pergi untuk menyelamatkan diri,” terang Barat.

Atas kejadian tersebut, Erdianto Hutabarat merasa keberatan serta was-was dan resah serta meminta perlindungan, dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan pada Rabu (20/12/2023) lalu.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/4145/XII/2023/SPKT/Polrestabes Medan /Poldasumatera Utara tanggal 13 Desember 2023, melaporkan kejadian tersebut dan meminta perlindungan dari pihak Kepolisian khususnya Polrestabes Medan. Tadi malam saya bersama anggota saya Rahmali (39) mendapat undangan wawancara dari penyidik Polrestabes Medan di Ruang Pemeriksaan Unit Pidum Polrestabes Medan,” terang Erdianto Hutabarat, Kamis (11/1/2024).

Sementara, pemilik atau perwakilan Gudang Fajar Agung Jalan Letda Sujono saat dibubungi wartawan melalui pesan Whatsapp tidak merespon. (Rudi)