IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Jumat, 20 September 2024

Komplotan Curanmor Diringkus di Asrama TNI AD, 1 Pelaku Ditembak

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun didampingi Kapolsek Medan Timur Kompol Bris Napitupulu, Kanit Pidum AKP Maratua Manik SH MH serta Kasi Humas Iptu Nizar Nasution saat memperlihatkan pelaku curanmor yang diamankan dari Asrama TNI AD, Selasa (16/1/2024). (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Polsek Medan Timur Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor di Asrama TNI AD, setelah tumbang ditembak.

“Pelaku adalah laki-laki bernama Ibnu Hanafi (31) warga Jalan Ampera III Kelurahan Gelugur Darat Kecamatan Medan Timur,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun didampingi Kapolsek Medan Timur Kompol Bris Napitupulu, Kanit Pidum AKP Maratua Manik SH MH serta Kasi Humas Iptu Nizar Nasution saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (16/1/2024).

Kapolrestabes Medan memaparkan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan pada hari Selasa (9/1/2024) sekira pukul 06.00 WIB, di Jalan Pasar III Gang Mulia No. 8A Kelurahan Glugur Darat Kecamatan Medan Timur.

“Saat itu korban dan keluarga sedang tidur di dalam rumahnya, kemudian tiga orang tersangka datang ke rumah korban, kemudian satu orang tersangka memanjat pagar depan rumah korban, setelah masuk ke dalam halaman rumah korban, satu orang tersangka tersebut memotong gembok pintu pagar rumah korban menggunakan alat potong. Setelah pintu pagar rumah korban terbuka, kemudian tersangka Ibnu masuk ke dalam halaman rumah korban dan mengeluarkan satu unit sepeda motor korban dari dalam rumah korban. Kemudian ketiga tersangka pergi meninggalkan rumah korban dengan membawa sepeda motor milik korban,” terang Kapolrestabes Medan.

“Sekitar 10 menit kemudian, 2 tersangka kembali lagi ke rumah korban dan mengambil 1 unit sepeda motor milik korban lagi dari dalam halaman rumah korban, lalu membawa pergi sepeda motor korban,” sambung Kombes Teddy.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun didampingi Kapolsek Medan Timur Kompol Bris Napitupulu, Kanit Pidum AKP Maratua Manik SH MH serta Kasi Humas Iptu Nizar Nasution saat memperlihatkan pelaku curanmor yang diamankan dari Asrama TNI AD, Selasa (16/1/2024). (Foto: Ist)

Kapolrestabes Medan menuturkan pelaku berhasil ditangkap pada hari Selasa (9/1/2024) sekira pukul 12.47 WIB. “Tim Unit Reskrim Polsek Medan Timur menerima pengaduan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/I/2024/SPKT/Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara/tanggal 9 Januari 2024, atas nama pelapor Sri Armaya, tentang terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Pasar III Gang Mulia No.8A Kelurahan Glugur Darat Kecamatan Medan Timur, kemudian personil melakukan cek dan olah TKP, pengumpulan bahan keterangan saksi serta mengecek CCTV di rumah korban,” katanya.

Dari hasil proses penyelidikan lanjutnya, pada hari Jumat (12/1/2024) sekira pukul 22.30 WIB, didapat informasi dari masyarakat tentang salah satu pelaku bernama Ibnu, yang sedang berada di Asrama TNI AD Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru Kecamatan Medan Timur.

“Kemudian petugas kita langsung bergerak menuju sasaran dan berhasil menangkap tersangka Ibnu. Tersangka juga mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama teman-temannya inisial WD dan PTR (DPO),” lanjutnya.

Kapolrestabes Medan juga mengatakan bahwa personel telah bergerak untuk mencari keberadaan tersangka inisial WD dan PTR (DPO) ke rumahnya, namun tidak ditemukan.

Selanjutnya, tersangka Ibnu diinterogasi mengenai keberadaan dua unit sepeda motor milik korban. “Dan sesuai dari keterangan tersangka, bahwa sepeda motor telah dijual kepada laki-laki yang berinisial J (DPO) seharga Rp.28 Juta. Sewaktu dilakukan pencarian, tersangka Ibnu mencoba melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan yang mengenai kaki kanan tersangka Ibnu. Selanjutnya tersangka di bawa ke RS Bhayangkara, lalu diboyong ke Mako Polsek Medan Timur,” ujar Kapolrestabes Medan.

Terhadap tersangka, dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. “Adapun barang bukti yang diamankan 1 buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV, 1 buah BPKB sepeda motor Yamaha N-Max BK 5179 AHR warna hitam tahun 2018, 1 BPKB Yamaha N-Max BK 2175 AKI warna hitam tahun 2022,” pungkasnya. (red)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER