DELISERDANG, TOPKOTA.co – Aksi kejahatan jalanan yang meresahkan warga di Kabupaten Deliserdang akhirnya terbongkar.
Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polresta Deliserdang berhasil menangkap lima pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menghadang dan merampas sepeda motor milik warga di Dusun IV, Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu.
Korban bernama Anda Sibarani (26) melaporkan kejadian itu setelah sepeda motor Honda Vario 160 miliknya dirampas komplotan tersebut pada Kamis, 9 Oktober 2025 sekira pukul 05.00 WIB.
Aksi curas itu terjadi saat korban dalam perjalanan pulang. Ketika melintas di lokasi, korban dihadang tiga pelaku yang mendorong becak motor ke tengah jalan hingga membuatnya terjatuh.
Para pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban dan melarikan diri ke arah Pantai Labu.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polresta Deli Serdang bergerak cepat. Penyelidikan mengarahkan petugas pada salah satu pelaku berinisial RAP (19) yang akhirnya ditangkap di Jalan Lintas Medan–Siantar, Kecamatan Lubuk Pakam pada Selasa, 14 Oktober 2025 pukul 21.00 WIB.
Hasil interogasi, RAP mengaku beraksi bersama dua rekannya, EPS (29) dan PW (36). Polisi kemudian meringkus keduanya di wilayah Kecamatan Lubuk Pakam. Pengembangan berlanjut hingga petugas menangkap dua pelaku lain yang berperan menjual hasil curian, yakni HK (19) dan Y, di kawasan Percut Sei Tuan.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi, melalui Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, memastikan seluruh tersangka telah diamankan. “Para pelaku mengaku menjual motor curian itu senilai Rp2,3 juta. PW berperan membawa lari motor korban dan menjualnya bersama Y,” ujar Kompol Risqi, Senin (20/10/2025).
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit becak motor, sepasang sandal pelaku, serta mengamankan kelima tersangka. Diketahui, HK ikut menikmati uang hasil kejahatan sebesar Rp450 ribu.
Tiga pelaku utama (PW, RAP, dan EPS) dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP, sementara dua pelaku lain (HK dan Y) dijerat Pasal 363 ayat (1) jo Pasal 55 dan 66 KUHP. (Ayu)