IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Tanaman Semangka di Lahan PTPN Disorot, APPI Sumut Tegaskan Harus Ada Izin Kemitraan Resmi

SERDANG BEDAGAI – Aktivitas penanaman semangka di lahan perkebunan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menuai sorotan publik.

Pasalnya, kegiatan tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan apabila tidak disertai dengan izin resmi dan mekanisme kemitraan yang sah dari pihak pengelola, dalam hal ini PTPN.

Ketua Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia Sumatera Utara (APPI Sumut), Jonizar, SH, MH, MM, CPL, CPCLE, CPM, ACIArb, menegaskan bahwa pada prinsipnya lahan perkebunan BUMN memang dimungkinkan dimanfaatkan untuk tanaman tumpang sari.

Namun demikian, pelaksanaannya wajib melalui mekanisme yang telah diatur dan disertai izin kemitraan resmi dari PTPN.

“Pada prinsipnya kan di lahan perkebunan BUMN dapat dilaksanakan tanaman tumpang sari. Tapi untuk melaksanakan itu harus ada mekanisme yang diatur, izin dari PTPN dengan kemitraan.

Kalau dibilangnya sudah ada izinnya, tentu kan dapat ditunjukkan izinnya,” ujar Jonizar saat memberikan pandangan kepada wartawan melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (24/1/2026) siang.

Menurut Jonizar, apabila izin kemitraan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka penanaman semangka di lahan yang peruntukannya sebagai kebun kelapa sawit berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku. Bahkan, jika luas lahan yang digunakan mencapai satu hektare atau lebih tanpa izin resmi, maka dapat dikategorikan sebagai alih fungsi lahan.

BACA JUGA:  Bahas Soal Optimalisasi Keuangan Daerah, Pemkab Sergai Gelar FGD dengan KPPN Tebing Tinggi

“Kalau sampai satu hektare lebih tidak ada izin dari PTPN, berarti sama pandangannya bisa mengalih fungsi lahan. Izin PTPN itu kan kebun sawit, jadi harus difungsikan sesuai izinnya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti sasaran pemberian izin kemitraan yang seharusnya ditujukan kepada masyarakat sekitar guna meningkatkan pendapatan ekonomi warga. Menurutnya, izin tersebut tidak semestinya diberikan kepada Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN).

Selain itu, jenis tanaman tumpang sari yang lazim dilakukan di lahan perkebunan sawit umumnya berupa padi gogo, padi merah, atau jagung, bukan tanaman semangka.

Sementara itu, Jayus, karyawan PTPN IV Adolina yang juga menjabat sebagai Ketua SPBUN Adolina, mengakui bahwa penanaman semangka tersebut dilakukan atas namanya. Ia mengklaim telah memperoleh izin dari pihak manajemen kebun.

“Ya, karena lahan itu kosong tidak ditanam bibit kelapa sawit, jadi saya manfaatkan untuk menanam semangka dan itu sudah mendapat izin dari manajer. Saya kan Ketua SPBUN Adolina,” kata Jayus saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).

Namun hingga berita ini diterbitkan, Manajer PTPN IV Kebun Adolina, Yudhi Hari Prabowo, serta pihak ESDM Adolina, Junaidi Nasution, belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar dan legalitas pemberian izin penanaman semangka tersebut.

BACA JUGA:  BPK Lakukan Pemeriksaan Keuangan di Pemkab Serdang Bedagai, Tegaskan Independensi dan Profesionalisme

Keduanya belum merespons konfirmasi wartawan meski telah dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp pada Sabtu (24/1/2026).
(End/Tim)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER