IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kejari Asahan Jebloskan Enam Orang Pengemplang Uang Negara Ke LP Labuhan Ruku

ASAHAN, TOPKOTA.co – Diawal tahun 2026 Kejaksaan Negeri Asahan telah mengeksekusi enam orang tersangka pelaku penggelapan uang salah satu Bank milik BUMN yang berkantor di jalan Imam Bonjol Kisaran, hal tersebut disampaikan Kajari Asahan melalui Kasi Intelejen Kejari Asahan Harianto Manurung, Rabu (04/03/2026).

Kasi Intelejen Kejari Asahan Harianto Manurung dalam keterangannya membenarkan enam orang tersangka dalam perkara penggelapan uang milik negara yang dikelola oleh salah satu perbankan milik pemerintah yang berkantor di jalan Imam Bonjol Kisaran dan terhadap para tersangka dimaksud setelah tim penyidik dari Pidsus melakukan pemeriksaan dan selanjutnya terhadap tersangka “BA (44) yang merupakan pihak ketiga dan berperan sebagai aktor utama yang menikmati uang hasil pencarian dana KUR mikro dan Kupedes, dan tersangka “MSF” (38) yang merupakan mantri pemrakarsa unit BRI Imam Bonjol pada tahun 2921 lalu , tersangka NJM (38) juga sebagai mantri pemrakarsa unit BRI Imam Bonjol tahun 2021, tersangka MHH (32) yang juga sebagai mantri di unit BRI Imam Bonjol serta “SR” (47) dan “SP” (46) bertindak selaku pihak ketiga dalam permasalahan ini.

BACA JUGA:  2 Bulan, Polres Labuhanbatu Sikat 92 Pelaku dan Ungkap 82 Perkara Natkotika

“Terhadap keenam tersangka tersebut yang salah satunya terdapat juga oknum ASN dari Pemkab Batu Bara , setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang dan pada akhirnya terhadap para pelaku dapat di tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh pihak penyidik Kejari Asahan dan selanjutnya dititipkan ke Lembaga Permasyarakatan klas II A Labuhan Ruku kabupaten Batu Bara,” ujarnya.

Lebih lanjut Kasi Intelejen Kejari Asahan Hariyanto Manurung mengatakan modus perkara ini disebut telah dirancang sejak awal oleh tersangka BA.

Pada tahun 2021, BA membutuhkan dana yang lumayan besar untuk kepentingan usaha pribadinya, akan terapi “BA” tersebut tidak mengajukan kredit atas namanya sendiri, melainkan BA diduga menggunakan identitas orang lain sebagai debitur untuk mengakses fasilitas KUR Mikro dan Kupedes, dan untuk melancarkan perbuatannya, “BA” melibatkan SR dan SP sebagai perantara yang diambilnya di luar bank.

Keduanya diduga membujuk sejumlah warga agar bersedia meminjamkan identitas pribadi seperti KTP, KK, dan dokumen lainnya untuk diajukan sebagai debitur.Sementara dari sisi internal bank, tiga mantri yakni MSF, NJM, dan MHH diduga turut berperan dalam meloloskan pengajuan kredit tersebut.

BACA JUGA:  Polda Sumut Tangkap Wanita Promosikan 5 Situs Judi Online

Dalam tahapan pengajuan KUR Mikro, seharusnya dilakukan survei lapangan untuk memastikan kebenaran usaha calon debitur.

Namun berdasarkan keterangan saksi dan debitur, lokasi usaha yang disurvei bukan milik para debitur, melainkan milik BA atau pihak lain, seperti usaha batu bata dan usaha lainnya, perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Namun tetap dilakukan demi memenuhi target, dan yang lebih ironisnya lagi pihak internal bank itu sendiri juga telah menyuap pegawai bank tersebut untuk memperlancar pencairan kredit yang diajukan tersebut.

Akibat dari perbuatan para tersangka ini negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp.435.659.375,-.

Terhadap para tersangka dapat dipersangkakan dan dijerat dengan pasal ok603 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal subsidair lainnya dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun pidana penjara atau paling singkat 4 tahun pidana penjara , tukasnya. (Ayu)

BACA JUGA:  Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Wanita Ditemukan di Perladangan

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER