MEDAN, TOPKOTA.co – Warga Desa Helvetia mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak tegas menangkap terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur serta membongkar dugaan praktik penadahan bahan pokok (sembako) di Panti Asuhan Anak Terang Dunia, Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia (8/8/2026).
Skandal ini mencuat setelah warga mengungkap dugaan kejahatan ganda yang terjadi di dalam panti asuhan tersebut. Selain dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap penghuni panti, bantuan sembako yang seharusnya diperuntukkan bagi anak-anak yatim piatu diduga diselewengkan dan dijual kepada penadah, hingga menyebabkan anak-anak penghuni panti terlantar dan kelaparan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, terdapat setidaknya empat anak penghuni panti yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual. Keempat korban berinisial RN (10), CDN (12), PAW (10), dan PH (10).
Para korban dilaporkan telah menjalani pemeriksaan medis maraton dan hasil visum et repertum telah diterbitkan untuk kepentingan pembuktian hukum.
”Anak-anak di panti asuhan seharusnya mendapatkan perlindungan, pengasuhan, makanan yang layak, dan lingkungan yang aman. Kami minta kepolisian mengusut tuntas, tidak berhenti pada satu pelaku saja jika ada pihak lain yang turut membantu, mengetahui, atau menyembunyikan kejahatan ini,” tegas salah seorang warga setempat.
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan dan tindakan pendampingan terhadap para korban, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Helvetia, Hengki Irawan, S.E., belum memberikan rincian langkah konkret yang telah diambil. ”Tunggu informasinya aja ya, Bang,” ujar Hengki Irawan singkat saat dihubungi awak media.
Pernyataan minim informasi tersebut kian memicu keprihatinan masyarakat yang menantikan ketegasan penegak hukum dan instansi sosial dalam menyelamatkan masa depan para korban.
Aparat penegak hukum didorong untuk menerapkan pasal-pasal berat guna menjerat terduga pelaku kekerasan seksual maupun pihak yang terlibat dalam penadahan logistik panti.
1. Kejahatan Kekerasan Seksual terhadap Anak Mengingat peristiwa terjadi pada kurun waktu berlakunya aturan baru, penyidik dapat mengolaborasikan instrumen hukum berikut:
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76D jo. Pasal 81 (persetubuhan) dan Pasal 76E jo. Pasal 82 (perbuatan cabul) dengan ancaman pemberatan pidana apabila dilakukan oleh pengasuh atau wali.
UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, Pasal 6 (kekerasan seksual fisik) dan Pasal 15 mengenai pemberatan pidana bagi pihak yang memiliki kedudukan pengasuhan.
UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), Mengingat KUHP baru telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, penerapan Pasal 473 KUHP mengenai perkosaan dan persetubuhan terhadap anak dapat digunakan sesuai asas waktu kejadian (tempus delicti).
2. Dugaan Penadahan Sembako Panti (Sanksi Pidana) Terduga penadah barang bantuan anak yatim dapat dijerat pasal tindak pidana penadahan:
Pasal 591 KUHP Baru (UU No. 1/2023), Penadahan umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Kategori IV (hingga Rp200 juta).
Pasal 592 KUHP Baru, Penadahan sebagai kebiasaan/pencaharian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda Kategori V (hingga Rp500 juta). (Sebagai perbandingan aturan peralihan/KUHP Lama: Pasal 480 KUHP ancaman 4 tahun atau Pasal 481 KUHP ancaman 7 tahun).
Masyarakat menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini harus dilakukan secara terang benderang. Fokus utama penanganan tidak hanya pada penghukuman pelaku dan penadah, tetapi juga pemulihan trauma serta jaminan keselamatan dan masa depan anak-anak di Panti Asuhan Terang Dunia. (Ayu)









