MEDAN, TOPKOTA.co – Adanya penyelewengan gas LPG ukuran 3 kilo gram subsidi yang dioplos menjadi non subsidi menjadi ‘lahan basah’ bagi mafia migas di Labuhan Deli, Deli Serdang. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, markas gudang tersebut diduga mengoplos gas LPG 3 kg subsidi menjadi ukuran non subsidi di Pasar lX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam praktiknya, oknum mafia migas itu diduga mengoplos atau menyuling tabung gas LPG 3 kilo gram ke tabung ukuran lebih besar, lalu di distribusikan kembali ke pasaran. Gas ukuran 3 kilo itu mereka oplos ke tabung besar lalu dijual lagi ke pasaran,” ungkap narasumber, Rabu (5/8/2026).Mobil box lalu lalang dari lokasi gudang diduga antar jemput tabung gas..Transportasi yang digunakan memiliki ciri khas bertutup melewati jalan pemotongan dari Pasar X menuju Pasar IX.
Akses ke lokasi gudang dilewati dari dua jalur jalan alternatif, termasuk dari Jalan Barokah Pasar VIII. Menurut narasumber, pengelola gudang tersebut seorang oknum berseragam loreng berinisial Kopka M. Harahap. Ia tidak seorang diri, ia juga dibantu oleh anggota ormas berinisial A alias Gus.
Amatan wartawan dilokasi, berkisar 20 meter dari akses jalan warga dilengkapi pos penjagaan dan dijaga sejumlah pria tegap..Informasi lain menyebutkan, gas ukuran 3 kilo gram disuling ke tabung gas ukuran besar sehingga memperoleh keuntungan lebih besar.
Celah permainanya diambi dari harga gas subsidi yang terpaut jauh dengan gas non subsidi menjadi ruang manipulasi bagi oknum mafia migas untuk meraup keuntungan lenih besar. Pola-pola demikian bukan hal baru, namun sudah kerap dilakukan para mafia migas tanpa takut hukum.
Informasi diperoleh, patut diduga pemasarannya menyasar ke daerah Deli Serdang, dan Kota Medan hingga keluar daerah seperti Provinsi Nangro Aceh Darussalam. Awak media masih berupaya untuk meminta keterangan dari pengelola gudang maupun oknum yang diduga berperan dalam membackup dugaan aktivitas penyelewengan gas bersubsidi tersebut.
Disisi lain, bentuk penyelewengannya terkuak ketika pengelola menyuling gas 3 kilo gram ke tabung non-subsidi yang terindikasi penyimpanan ilegal. Hal itu akan berpotensi memicu kelangkaan gas subsidi di masyarakat. Tujuan menaikkan harga demi meraup untung yang lebih besar. Praktik penyelewengan tersebut merupakan sektor industri atau usaha yang tidak berhak alias ilegal.
Dasar hukum tindakan penyelewengan gas elpiji 3 kg bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga 60 miliar rupiah. (Ayu)









