DELI SERDANG, TOPKOTA.co – Setelah diamankan personel Polsek Tanjung Morawa, seorang istri berinisial HSM (22) warga Dusun VI Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, kini diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas kasus yang menewaskan suaminya berinisial J (21) itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 atau Pasal 187 atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun dan 20 tahun penjara.
“Pelaku kita amankan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/113/II/2024/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut, tanggal 8 Februari 2024, atas nama pelapor Andri Bilana, abang kandung korban. Pelaku diduga telah melakukan perbuatan fisik yang mengakibatkan matinya korban dalam lingkup rumah tangga atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau dengan sengaja membakar, yang dapat mendatangkan bahaya maut dan ada orang mati akibat perbuatan itu atau penganiayaan berat menjadikan matinya orang,” jelas Wakasat Reskrim Polresta Deli Serdang AKP Natanael Sitepu kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Natanael menjelaskan, sesaat sebelum aksi pembakaran yang berujung tewasnya korban pada Jumat, 2 Februari 2024 lalu sekira pukul 17.00 WIB, abang kandung korban Andri Bilana datang ke rumah orangtua mereka dengan mengendarai sepeda motor.
Kemudian, pelaku meminjam sepeda motornya. Dengan membonceng adik iparnya (adik korban) berinisial RA, pelaku mencari korban di sekitaran Desa Sinembah. Setelah beberapa saat mencari, pelaku dan adik iparnya menemukan korban di warung internet (Warnet) Reza di Dusun V Desa Medan Sinembah.
Terjadilah pertengkaran di antara keduanya. Dari situ, pelaku mengembalikan adik iparnya ke rumah mertuanya. Sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku kembali lagi ke warnet seorang diri dengan mengendarai sepeda motor dan bertemu dengan korban.
Pelaku yang membawa sebotol Pertalite langsung menyiramkannya ke tubuh korban yang saat itu lagi asyik main internet dan menyulutnya menggunakan mancis. Api langsung menyala dan berkobar membakar tubuh korban.
Pengunjung warnet dan warga sekitar berupaya memadamkan api dan menyelamatkan korban. Sementara itu, pelaku kembali menemui abang iparnya (abang korban) Andri Bilana, dan mengatakan jika dia telah membakar korban.
Andri pun langsung bergegas ke lokasi kejadian untuk menyelamatkan korban (adiknya). Andri bersama warga membawa korban yang mengalami luka bakar serius ke Rumah Sakit (RS) Rahmad Hidayat yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Akhirnya, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Drs H Amri Tambunan Lubuk Pakam.
Korban sempat dirawat selama enam hari, dan Kamis (8/2/2024), sekitar pukul 07.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Bersama pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar fotokopi kartu nikah dengan Akta Nikah No.325/67/III/2022, tanggal 17 Maret 2022, satu lembar fotokopi Kartu Keluarga No.1207022903220024 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Deli Serdang, tanggal 30 Maret 2022, sebuah botol air mineral merek Aqua isi 1.5 liter terdapat sisa Pertalite di dalamnya dan sebuah mancis merek Tokai warna biru.
“Untuk penyebab kematian korban belum diketahui, karena belum keluar hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan terhadap jenazah korban,” sebut Natanael. (Ayu)