IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Hadiri Penguatan Akses Bantuan Hukum, Bupati Asahan Terima Penghargaan Dari Menkum RI

ASAHAN, TOPKOTA.co – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri Penguatan Akses Bantuan Hukum yang diselenggarakan Kementerian Hukum Republik Indonesia di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (10/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Asahan menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mendukung pelaksanaan program bantuan hukum bagi masyarakat.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi seluruh pemerintah daerah di Sumatera Utara dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Selain itu, berbagai kegiatan penyuluhan hukum juga telah dilaksanakan di desa dan kelurahan guna meningkatkan pemahaman hukum masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian Hukum RI dalam memperkuat layanan bantuan hukum di daerah. Ia berharap program bantuan hukum dapat terus berkembang dan menjadi salah satu program unggulan di Sumatera Utara.

“Hari ini kita meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan se-Sumatera Utara sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan akses keadilan yang mudah, cepat, dan merata kepada seluruh masyarakat, terutama masyarakat kecil yang membutuhkan pendampingan hukum,” ujar Bobby.

BACA JUGA:  TP-PKK Asahan Dorong Tertib Administrasi Desa Lewat Pembinaan Langsung

Ia menegaskan bahwa tidak semua persoalan hukum harus berakhir di pengadilan. Melalui Posbankum, penyelesaian sengketa diharapkan lebih mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan pendekatan restorative justice.

“Saya berharap Posbankum di setiap desa dan kelurahan tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar hadir membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum, memberikan edukasi hukum, serta menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat,” katanya.

Usai sambutan, Gubernur Sumatera Utara bersama Menteri Hukum RI melakukan pemukulan gondang sebagai simbol peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se-Sumatera Utara.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemulihan kondisi sosial masyarakat harus menjadi tujuan utama dalam penyelesaian persoalan hukum. Karena itu, pendekatan restorative justice dinilai sebagai langkah yang tepat untuk dikedepankan.

“Penyelesaian masalah hukum bisa dilakukan melalui Posbankum, Bhabinkamtibmas, Jaga Desa dari Kejaksaan, maupun Babinsa TNI. Yang terpenting bukan hanya pemberian hukuman kepada pelaku, tetapi pemulihan situasi sosial sehingga hubungan persaudaraan dapat terjalin kembali,” ujar Supratman.

Usai kegiatan, Bupati Asahan menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat dalam memperkuat akses bantuan hukum bagi masyarakat.

BACA JUGA:  R-APBD Asahan 2026 Disahkan: Bupati Soroti Efisiensi TKD dan Komitmen Pembangunan

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Asahan siap mendukung penuh program bantuan hukum agar masyarakat, khususnya kelompok rentan, dapat memperoleh akses keadilan secara merata.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda Sumatera Utara, para kepala daerah serta ketua DPRD kabupaten/kota se-Sumatera Utara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, serta undangan lainnya. (Dwf)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER