IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dilaporkan GP Ansor Karo, Pemilik Akun Facebook Ranap Simbolon Diciduk Polres Tanah Karo

Satreskrim Polres Tanah Karo saat bersama PC GP Ansor, staff Lurah dan Kepala Lingkungan (Kepling) tempat pelaku berdomisili, saat diundang di ruangan Pupursage Satreskrim Polres Karo, Rabu (15/5/2024). (Bambang Sembiring)

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Kabupaten Karo melaporkan pemilik akun Facebook Ranap Simbolon, karena telah membuat history dan status beranda di Facebook-nya yang diduga berbau ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama Islam, Rabu (15/5/2024). Akun Facebook tersebut diketahui menyebarkan konten-konten yang dianggap merendahkan dan menyerang nilai-nilai keagamaan umat Islam.

Dalam laporannya kepada Kepolisian Resort Tanah Karo, Ia menyebutkan bahwa pemilik akun Facebook “Ranap Simbolon” telah membuat konten yang telah menyerang kehormatan dan ujaran kebencian terhadap umat Muslim secara keseluruhan, serta menuduhkan sesuatu hal dengan lisan atau tulisan atau gambar yang disiarkan/dipertunjukkan untuk diketahui oleh khalayak umum dengan maksud melecehkan/menistakan umat Muslim secara elektronik melalui akun Facebook ”Ranap Simbolon”.

Tindakan ini dianggap melanggar prinsip-prinsip agama Islam dan berpotensi memicu rasa kebencian serta permusuhan antara berbagai ras dan golongan masyarakat.

Setelah menerima berbagai bukti dari PC GP Ansor Kabupaten Karo yang diserahkan langsung oleh Ketua PC GP Ansor Karo Jono S Brahmana, kurang dari dua jam Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil menciduk pemilik akun Facebook “Ranap Simbolon” di sebuah kilang gilingan padi tempat ia (pelaku) berkerja, dan menggiring palaku ke Mapolres Karo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pemilik akun Facebook “Ranap Simbolon” saat diamankan di Polres Tanah Karo, Rabu (15/5/2024). (Bambang Sembiring)

Pantauan kru TOPKOTA.co di halaman Mapolres Karo, selang beberapa waktu, Satreskrim Polres Tanah Karo mengundang PC GP Ansor, staff Lurah dan Kepala Lingkungan (Kepling) tempat pelaku berdomisili ke ruangan Pupursage Satreskrim Polres Karo guna menyelesaikan permasalahan tersebut.

Dipimpin langsung Wakapolres Tanah Karo Kompol Zulham SH SKom MH MM dan Kasat Reskrim AKP Arham Gusdiar beserta beberapa anggota Polres Tanah Karo, melakukan mediasi antara pelaku dengan pelapor, yaitu PC GP Ansor Karo.

Ketua PC GP Ansor Karo Jono S Brahmana saat diminta tanggapannya dalam mediasi tersebut mengatakan, dalam pelaporan tersebut PC GP Ansor Karo sangat mengapresiasi kinerja Polres Karo, dalam hal ini langsung menangkap pelaku ujaran kebencian pemilik Akun Ranap Simbolon.

“Kami dari Gerakan Pemuda Ansor Karo melakukan pelaporan bertujuan untuk mencegah kejadian hal-hal yang tidak diinginkan yang membuat masyarakat resah dan juga tersebar nantinya ke platform media sosial lainnya, jika tidak diberikan sanksi yang tegas,” ujarnya.

Sambungnya, langkah yang dilakukan PC GP Ansor Karo ini adalah edukasi cara penyelesaian masalah, sebagai bentuk kecintaan Gerakan Pemuda Ansor terhadap bangsa dan negara, sebagaimana semboyan Ansor, “Bela Agama Bangsa dan Negeri”.

“PC GP Ansor Karo berharap agar permasalahan tersebut dapat diproses untuk dijadikan pelajaran bagi yang lain agar kita dapat hidup saling menghormati satu sama yang lain. Cara penyelesaian masalah seperti inilah sebagai bentuk edukasi masyarakat agar tidak mudah menyelesaikan permasalahan dengan peradilan jalanan,” tutupnya. (Bambang Sembiring)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER