IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kapolsek SS III Gelar Sosialisasi Larangan Musik Remix House dan DJ Saat Hajatan

Kapolsek SS III Iptu LAE Tambunan SH MH saat memberikan sosialisasi di Kantor Desa Melati Jaya Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatra Selatan, Rabu (15/5/2024). (Rudi)

SUMSEL, TOPKOTA.co – Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan telah mengeluarkan larangan terhadap musik remix dan house music, dengan alasan dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran akan meningkatnya konsumsi narkoba dan minuman keras, termasuk perjudian dan tindakan asusila yang sering kali terkait dengan acara-acara yang menggunakan jenis musik tersebut.

Meskipun telah diberlakukan sanksi berupa pembubaran acara dan proses hukum bagi pelanggar, namun kebijakan ini seringkali diabaikan.

Berdasarkan instruksi Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK yangdisampaikan Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyo SIK MH, Kapolsek SS III Iptu LAE Tambunan SH MH melaksanakan sosialisasi larangan main musik house remix DJ hajatan di wilayah hukum Polsek SS III.

Dalam sosialisasi tersebut, Kapolsek SS III menyampaikan larangan ini bertujuan demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban serta ketentraman masyarakat (Kamtibmas ) khususnya di wilayah hukumnya, menghindari rasa kekhawatiran akan meningkatnya konsumsi narkoba, minuman keras, perjudian dan tindakan asusila yang kerap terjadi ditengah masyarakat.

Kapolsek SS III Iptu LAE Tambunan SH MH saat memberikan sosialisasi di Kantor Desa Melati Jaya Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatra Selatan, Rabu (15/5/2024). (Rudi)

“Seringkali terjadi terkait dengan acara -acara yang menggunakan jenis musik tersebut,” ungkap Iptu LAE Tambunan SH MH saat memberikan sosialisasi di Kantor Desa Melati Jaya Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatra Selatan, Rabu (15/5/2024).

“Sebagai wujud dan upaya Polri untuk ciptakan kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat, kami Polri butuh kerjasama dengan pemerintah setempat, tokoh masyarakat dan ormas kepemudaan dalam pencegahan segala bentuk kejahatan di tengah Masyarkat,” tambahnya.

Kapolsek SS III Iptu LAE Tambunan SH MH juga menyampaikan apabila masih ada masyarakat atau oknum yang sengaja mengabaikan isntruksi larangan tersebut, pihak kepolisian khususnya Polsek SS III Polres OKU Timur tak segan -segan mengambil tindakan tegas, apalagi melanggar hukum.

Tampak hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kades Melati Jaya Tohirman, Kanit Binmas Polsek SS III Bripka M Agung Nugroho, Kanit Provos Polsek SS III Bripka Anju B Manurung SE, Perangkat Desa Melati Jaya dan beberapa warga desa setempat. (Rudi)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER