DAIRI, TOPKOTA.co – Oknum Kepala Desa Lae Markelang berinisial MM, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, kuat dugaan lakukan pemungutan dana kepada masyarakat dengan dalih pengadaan lahan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Informasi ini mencuat berdasarkan keterangan sejumlah warga yang mengaku telah dimintai sejumlah uang sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) per Kepala Keluarga (KK).
Dari hasil penelusuran awak media di lapangan, sejumlah warga yang dikenakan pungutan tersebut diperkirakan mencapai sekitar empat ratus (400) KK. Hal ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait dasar hukum dan mekanisme pengumpulan dana tersebut, mengingat program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) seharusnya mengedepankan prinsip transparansi dan tidak memberatkan masyarakat.
Kemudian saat awak media mendatangi Kantor Desa Lae Markelang untuk melakukan konfirmasi langsung terkait dugaan pengutipan uang dimaksud, namun kepala Desa tidak berada di tempat. Selanjutnya, Kaur Keuangan bermarga Sitorus dan Kepala Dusun I bermarga Boru Simbolon yang berada di kantor desa membenarkan adanya pemungutan tersebut sebesar Rp100.000 per KK.
Selanjutnya, awak media melakukan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp kepada Kepala Desa Lae Markelang (MM) pada hari yang sama, Rabu (29/04/2026), dalam keterangannya, Kepala Desa (MM) membenarkan adanya pengutipan dana tersebut dan menyatakan bahwa, hal itu merupakan hasil dari musyawarah dan mufakat bersama masyarakat, ujarnya via telepon
Selanjutnya, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini dari masyarakat setempat menuturkan”, bahwa lahan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Markelang tersebut diketahui berbentuk hibah, yang seharusnya tidak memerlukan pembebanan biaya kepada masyarakat. Jadi pertanyaan publik: uang yang di kutip dari warga Desa markelang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu) per KK untuk apa? Apakah itu termasuk Pungutan liar atau pungli? Coba kita kalikan 100.000 di kali 400 Kepala Keluarga sudah Rp 40.000.000.00 (empat puluh juta rupiah) uang itu untuk apa..??
Merujuk pada petunjuk teknis (juknis) Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), pengadaan aset berupa lahan yang bersumber dari hibah tidak diperkenankan untuk dibebankan kepada masyarakat dalam bentuk pungutan. Selain itu, juknis juga menegaskan bahwa setiap kegiatan koperasi harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta tidak bertentangan dengan prinsip keadilan sosial bagi seluruh anggota masyarakat.
Dengan adanya pungutan tersebut, diduga pelaksanaan program KDMP di Desa Lae Markelang telah menyalahi ketentuan juknis yang berlaku, khususnya terkait prinsip sukarela, transparansi, dan tidak adanya unsur paksaan atau pembebanan biaya di luar ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai dasar hukum pungutan tersebut. Masyarakat berharap adanya klarifikasi serta pengawasan dari instansi berwenang agar pelaksanaan program desa dapat berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan warga. (Ayu)









