IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Berkenalan Di Medsos dan Dijanjikan Kerja, Seorang Wanita di Dairi Dicabuli

DAIRI, TOPKOTA.co –  Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal ( Kasat Reskrim ) AKP Wilson Manahan Panjaitan, membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 orang pelaku pemerkosaan.

AKP Wilson mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan dari seorang wanita berinisial DE (36) korban pemerkosaan yang dilakukan oleh NIT alias Natan (27) dan DB (46) di Dusun Sumbul Karo, Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.

“Saat itu ada patroli Polisi dari Polsek Tigalingga, DE datang meminta pertolongan karena dirinya usai diperkosa oleh kedua pelaku” Katanya.

Selanjutnya korban dibawa ke kantor Polisi, untuk dimintai kronologis kejadian yang dialaminya, Petugas pun langsung memburu kedua tersangka.

Tak butuh waktu bantak, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan dan di bawa ke kantor Polisi.

“Setelah tau kronologis kejadiannya, petugas pun langung mencari kedua pelaku, dan berhasil menangkapnya” Tambah Wilson.

Berdasarkan keterangan DE dikantor Polisi, sebelumnya ia mengenal pelaku NT (27) di jejaringan sosial media, karena terlalu intens komunikasi antara keduanya, akhirnya antara NT dan DE berukar nomor whatsapp.

BACA JUGA:  4 Personel Polda Sumut Diberi Sanksi Demosi Hingga Etik

Selanjutnya NT mengajak bertemu korban DE di jembatan Sumbul, dengan janji akan memberikan pekerjaan kepada korban.

“Keduanya janjian bertemu di jembatan Sumbul, NT menjanjikan pekerjaan kepada korban, karena korban sedang membutuhkan pekerjaan, sehingga mereka bertemu” Sambungnya.

Namun setelah bertemu, korban dibawa NT menuju rumah teman nya DB (46), saat itu DB sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu, hingga akhirnya korban pun diperkosa secara bergantian oleh kedua pelaku.

“Awalnya korban di paksa untuk mengkonsumsi sabu, setelah mengalami pusing, korban di perkosa terlebih dahulu oleh NT, selanjutnya korban diperkosa secara bergantian oleh DB” Ungkap Wilson

Setelah kedua pelaku memperkosa korban dengan cara bergilir, keduanya meninggalkan korban untuk mandi di tepi sungai yang ada disekitar lokasi, dan hal inilah yang dimanfaatkan korban untuk lari dan bertemu Polisi yang sedang berpatroli.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual juncto Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ayu)

BACA JUGA:  Tak Terima Dicaci Maki, Kontributor TV MNC Group Akan Tempu Jalur Hukum

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER