IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Morowali Ungkap Kasus Pencurian 4 Unit Sepeda Motor, 2 Pelaku Ditahan

Dua pelaku curanmor berinisial IAH alias IR (24) dan AW alias WH (23) saat diamankan di Polsek Bungku Barat, Senin (4/3/2024). (Ridhwan)

MOROWALI, TOPKOTA.co – Polres Morowali melalui Polsek Bungku Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian 4 unit sepeda motor di wilayah Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng).

Adapun pelaku yang diamankan dari kasus ini, yakni IAH alias IR (24) dan AW alias WH (23). Mereka kini telah ditahan di Polsek Bungku Barat, Senin (4/3/2024).

“Modus pelaku melakukan pencurian pada malam hari, dengan merusak kemudian memotong kabel kontak sepeda motor,” terang Kapolsek Bungku.

Lanjutnya, kedua pelaku diduga kuat melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP atau Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

4 unit sepeda motor yang diamankan dari dua pelaku curanmor berinisial IAH alias IR (24) dan AW alias WH (23), di Polsek Bungku Barat, Senin (4/3/2024). (Ridhwan)

Sementara, Kapolres Morowali AKBP Suprianto, SIK MH menegaskan bahwa Polres Morowali akan menindak tegas pelaku kejahatan di Kabupaten Morowali.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk memarkir kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan kunci ganda atau kunci gembok tambahan untuk pengamanan sepeda motor.

“Kami berharap, melalui penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” tutur AKBP Suprianto. (Rpdm)