IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Tanah Jawa Digerebek Polres Simalungun, 2 Pengedar Narkoba Ditangkap

Dua pengedar sabu berinisial VA (26) dan RR (20) saat diapit personil Satres Narkoba Polres Simalungun, Rabu (28/2/2024). (Junaidi)

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun menggelar aksi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) sesuai instruksi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut dan Surat Perintah Kapolres Simalungun No: Sprin/123/II/OPS.1.3.1/2022 tanggal 12 Desember 2022, Selasa (27/2/2024) sekira pukul 13.00 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane SH saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. “Sat Narkoba bersama unsur tiga pilar menggelar operasi Gerebek Kampung Narkoba di sebuah rumah yang berada di pinggir jalan besar Huta 3 Tanjung Pasir Kelurahan Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun,” jelas AKP Irvan, Rabu (28/2/2024).

Lanjut Kasat Narkoba, bawah dalam operasi tersebut berhasil mengamankan satu orang tersangka dan dilanjutkan dengan pengembangan dengan hasil penangkapan tersangka kedua, “Operasi berfokus pada lokasi yang diduga kuat menjadi sarang penyalahgunaan dan transaksi narkoba,” terangnya.

TKP pertama terletak di Huta 3 Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, sementara TKP kedua di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar. Dilokasi pertama, berhasil diamankan seorang wanita inisial VA (26) warga Huta 3 Tanjung Pasir Kelurahan Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.

“VA (26) berhasil diamankan bersama barang bukti 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.70 gram, dua unit handphone android merk Oppo dan Vivo, uang tunai diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp 200.000, serta beberapa perlengkapan lainnya,” ujar AKP Irvan.

Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari VA (26) dan RR (20), di Polres Simalungun, Rabu (28/2/2024). (Junaidi)

Saat dilakukan interogasi, VA (26) menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang baru dibeli dari seorang laki-laki. Dari hasil pengembangan keterangan VA (26), tim kembali berhasil menangkap seorang laki-laki dengan inisial RR (20), di Jalan Melanthon Siregar Kota Pematangsiantar.

“RR (20) yang berprofesi sebagai montir ini tidak memiliki narkoba, tetapi diakui uang sejumlah Rp200.000 yang dimiliki, hasil dari menjual sabu yang dibeli VA (26). Tim masih melakukan pengembangan dan pendalaman penangkapan VA dan RR untuk mengungkap jaringan tersangka lainnya,” sebut AKP Irvan.

Penggerebekan ini melibatkan tim gabungan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane SH, meliputi Kapolsek Tanah Jawa, Kanit 1 dan 2 Res Narkoba, serta dibantu oleh anggota komunitas setempat, seperti Pangulu Nagori Tanjung Pasir, Kepala Puskesmas setempat, Babinsa Nagori Tanjung Pasir, bersama dengan personel Satres Narkoba Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa.

AKP Irvan menjelaskan penangkapan ini merupakan tindak lanjut program Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk melaksanakan kegiatan Gerebek Kampung Narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Simalungun untuk memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun ini, mengingat peredaran narkotika di beberapa kawasan yang berpotensi merusak generasi muda. Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Irvan. (JN)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER