IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Warga Merdeka Ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo

Tersangka kasus narkotika berinisial PSS (38) beserta barang bukti ganja saat diamankan di Polres Karo, Selasa (27/2/2024). (Ist)

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Karo kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Kali ini, pengungkapan dilakukan di pinggir jalan Desa Jaranguda Kec. Merdeka Kab. Karo, Jumat siang lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, diamankan seorang laki laki dewasa inisial PSS (38) warga Desa Bandar Baru Kec. Sibolangit Kab. Deli Serdang.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing SH saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024) menjelaskan, PSS diamankan karena kedapatan oleh petugas menyimpan barang diduga Narkotika jenis ganja yang meliputi daun, ranting dan biji ganja dalam keadaan kering, setelah ditimbang berat netto 400 gram.

“Berawal dari informasi adanya seseorang yang menyimpan narkotika ganja di sekitaran Desa Jaranguda, langsung kita lidik hingga akhirnya berhasil menangkap PSS di pinggir jalan Jaranguda, pada Jumat (27/2/2024) lalu,” kata Kasat Narkoba AKP Henry,

Ditambahkan Kasat, saat penangkapan tersebut PSS sedang mengendarai sepeda motor honda beat warna hijau dan langsung dilakukan penggeledahan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti diduga kuat narkotika jenis ganja tersebut yang tersimpan di dalam sebuah goni berwarna putih, dan dibungkus lagi dengan sebuah plastik assoy warna biru yang terletak di dalam jok sepeda motor milik PSS.

“Jadi tersangka PSS mengakui barang narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya. Dan langsung kita bawa beserta barang buktinya ke Mapolres Tanah Karo guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat.

Untuk saat ini, PSS sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo. “Ia dipersangkakan melanggar Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup AKP Henry. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER