SERGAI, TOPKOTA.co – Zainal Abidin alias Ayung (41) kini menyusul tiga temannya di penjara, setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai (Sergai), Senin (5/2/2024).
Ayung ditangkap setelah serangkaian penyelidikan atas laporan pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) yang dilaporkan Erningsih. Dia berhasil diamankan di Pematang Pasir Desa Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu.
Selain Ayung, tim polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, handphone, dan sandal kulit. Ayung dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 4 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sebelumnya tiga teman Ayung, yakni Sopian Gunawan (SG), Sugiman (Bunjel) dan Sumardi (Su alias Sidik) juga telah ditahan. SG diamankan pada 9 Desember 2023, sedangkan Bunjel dan Su ditangkap pada 14 Desember 2023 di Kabupaten Simalungun. (End)