IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Polrestabes Medan Tembak Pembunuh Pengusaha Burung Kontes

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba SH MH saat menggelar temu pers pengungkapan kasus pembunuhan, di Mapolrestabes Medan, Kamis (1/2/2024). (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Pelarian pelaku pembunuhan pengusaha burung kontes Medan ke Jalan Kerinci Kecamatan Kerinci Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau berakhir sudah. Pembunuh sadis yang membuang mayat korbannya ke sungai Bayeun Dusun Huriah Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Timur ini berhasil ditangkap, setelah tumbang ditembak Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan.

Pelaku pembunuh sadis itu diketahui bernama Eprijal Pahlawan (41) (ditembak) dan Rahmat Tirta Bayu. “Seorang pelaku yang ditembak itu melawan saat ditangkap di Provinsi Riau,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba SH MH, dalam temu pers di Mapolrestabes Medan, Kamis (1/2/2024) malam.

Kombes Teddy Marbun menyebutkan kronologis kejadiannya, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 08.45 WIB, telah ditemukan mayat laki-laki di Sungai Bayeun Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur, wilayah hukum Polres Langsa Polda Aceh. Selanjutnya dilakukan identifikasi mayat tersebut, bernama Baharuddin Siregar (70) warga Jalan Kemenyan 12 Perumnas Simalingkar.

Kemudian Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Sat Reskrim Polres Langsa melaksanakan penyelidikan bersama, dimulai dari TKP temu mayat dan maupun di rumah korban yang beralamat Jalan Gatot Subroto Gang Harapan Kelurahan Sei Sikambing 2C Kecamatan Medan Helvetia.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya kesamaan tali kain yang ada di TKP dengan tali dengan kain yang ada di rumah korban, dan adanya bercak darah di kamar korban adalah darah korban yang singkron dengan hasil autopsi mayat korban.

Dapat disimpulkan bahwa korban diduga meninggal 2 hari sebelum kejadian, dan locus delicti matinya korban berada di rumah korban di Medan, sehingga laporan polisi dan barang bukti dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba SH MH saat menggelar temu pers pengungkapan kasus pembunuhan, di Mapolrestabes Medan, Kamis (1/2/2024). (Foto: Ist)

Selanjutnya, Minggu tanggal 28 Januari 2024, Kasat Reskrim Polrestabes Medan bersama team Unit Pidum mendapatkan informasi bahwa mobil milik korban Kijang kapsul warna hijau BK 1153 DZ berada di rumah warga Aceh Tamiang.

Kemudian tim bergerak ke TKP bersama Unit Reskrim Polsek Ranto dan menemukan mobil milik korban yang sudah dikuasai oleh Rahmat Tirta Bayu.

Setelah dilakukan interogasi, Rahmat mengaku sudah mengetahui kejadian pembunuhan itu, bahwa korban telah dibunuh Eprijal Pahlawan. Dia juga mengaku, pelaku telah melarikan diri ke daerah Pekanbaru Riau.

Selanjutnya petugas bergerak ke Provinsi Riau, tepatnya di bengkel mobil Jalan Kerinci Kota Kecamatan Kerinci Kabupaten Pelalawan, dan berhasil menangkap pelaku Eprizal Pahlawan. “Dari tersangka petugas juga menyita barang bukti satu unit mobil Kijang kapsul BK 1153 DZ, satu unit mobil Lancer BK 1430 LB, satu buah broti kayu, satu buah ponsel, empat lembar aluminium foil, satu potong Seung jok mobil, satu potong tali warna hijau, satu buah kain warna biru dan satu rekaman video percakapan WhatsApp antara tersangka dan korban,” papar Kombes Teddy Marbun.  “Atas perbuatan pelaku itu, melanggar Pasal 338 Jo 365 Ayat (3) KUHPidana,” terangnya.

Dari keterangan pelaku Eprijal, bahwasanya pelaku sebagai pekerja yang mengurus burung milik korban Baharuddin Siregar, dan sudah berjalan 2 bulan. “Saya mengakui membunuh korban pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 23.45 WIB, di rumah korban Jalan Gatot Subroto Gang Harapan Kecamatan Medan Helvetia, dengan menggunakan balok kayu satu kali dan mengenai bagian belakang leher korban, sehingga mengeluarkan darah dan terjatuh di tempat tidur korban. Selanjutnya korban meninggal dunia,” terangnya.

Dia mengaku melakukan pembunuhan itu karena sakit hati, disebabkan korban tidak mengembalikan hutangnya kepada pelaku sebanyak Rp 5.500.000, sehingga terjadi keributan, kemudian pelaku emosi dan memukul kepala korban pakai broti kayu. (red)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER