IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Polres Simalungun Ringkus Tubin Bandar Sabu Kecamatan Bandar

Personil Satnarkoba Polres Simalungun saat mengamankan bandar sabu berinisial MN (44) alias Tubin, di Huta 3 Cemara Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Rabu (31/1/2024). (Foto: Junaidi)

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Disebut-sebut menjadi bandar narkoba jenis sabu di Kecamatan Bandar, Tubin kini tidak bisa berkutik saat diamankan Satnarkoba Polres Simalungun, Rabu, 31 Januari 2024 sekira pukul 11.30 Wib, dari kontrakannya di Huta 3 Cemara Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Kali ini kita berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu dari daerah Kecamatan Bandar, pria tersebut dikenal dengan sebutan tubin,” ujar AKP Irvan, Kamis (1/2/2024)

Lanjut Kasat Narkoba, keberhasilan pihaknya melakukan penangkapan, tidak terlepas dari proses penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari. “Kami menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di tempat tersebut, dan pelakunya dikenal licin. Walaupun begitu, personel Sat Narkoba tidak pernah berhenti untuk memberantas peredaran barang haram tersebut,” katanya.

Pada Rabu (31/1/2024) sekitar pukul 11.30 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit II Satnarkoba Polres Simalungun Ipda Froom Pimpa Siahaan SH bersama tim datang ke lokasi untuk melakukan pengintaian. Saat tiba di lokasi, petugas melihat Tubin berdiri di depan rumahnya, kemudian tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Turbin. Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku berinisial MN (44) alias Tubin.

Bandar sabu berinisial MN (44) alias Tubin beserta barang bukti saat diamankan di Polres Simalungun, Rabu (31/1/2024). (Foto: Junaidi)

“Pada saat diamankan, MN alias Tubin kedapatan membuang sesuatu ke tanah dan langsung dilakukan penyisiran oleh personel bersama gamot setempat di lokasi tersebut. Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menemukan 6 paket klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 53.61 gram, sebuah timbangan digital, bal plastik klip kosong, dan uang tunai Rp 380.000 dari hasil penjualan narkotika,” ungkap AKP Irvan.

Dalam pengakuan singkat di lokasi, MN alias Tubin mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Oleh karena itu, Turbindan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pendalaman lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Simalungun dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Masyarakat diminta untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan ilegal di lingkungan mereka, sebagai upaya bersama dalam memerangi narkotika.

Kasat Narkoba Polres Simalungun menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan intelijen dan penggerebekan untuk menangkap lebih banyak pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Simalungun. (JN)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER