IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polda Sumut Ungkap Sindikat Curanmor dan STNK Palsu, 5 Pelaku Ditangkap

Lima pelaku curanmor dan pemalsuan STNK saat diamankan di Polda Sumut, Rabu (31/1/2024). (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Tim Subdit Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pemalsuan STNK, pada 25 Januari 2024.

Tim Jatanras yang dipimpin Kompol Bayu Putra menangkap lima orang pelaku berinisial MV (23) warga Kecamatan Percut Seituan, SR alias Baron (25) warga Sei Mencirim Kabupaten Deliserdang.

Kemudian, MIF alias Borak (26) warga Tembung Kecamatan Percut Seituan, MISH (34) warga Batangkuis, dan AH (32) warga Kecamatan Sunggal.

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pengungkapan kasus curanmor dan STNK palsu itu berawal dari laporan sejumlah para korbannya yang diterima Polda Sumut.

“Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MV di rumah orang tuanya Jalan Pasar 5 Tembung, dan SR alias Baron di Jalan Jati Pasar 5 Sei Mencirim, pada 25 Januari 2024,” katanya, Rabu (31/1/2024).

Personil Jatanras Polda Sumut saat menangkap salah satu pelaku curanmor dan Pemalsuan STNK. (Foto: Ist)

Dari penangkapan terhadap kedua pelaku itu, Hadi menerangkan Polisi melakukan pengembangan dan kembali mengamankan tiga pelaku lainnya berinisial MIF alias Borak, MISH, dan AH dari kediamannya masing-masing di Deliserdang.

“Saat diinterogasi, para pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor di 30 TKP, yakni di daerah Pantai Labu, Tanjung Morawa, Deliserdang dan Medan,” terangnya sembari menambahkan modus curanmor yang dilakukan para pelaku itu dengan menyisir kendaraan-kendaraan yang terparkir di tempat keramaian dan tidak dijaga.

“Dari tangan pelaku disita barang bukti tujuh unit sepeda motor serta 3 lembar STNK palsu,” sambung mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Hadi menambahkan, untuk barang bukti STNK palsu ternyata sengaja dibuat para pelaku, sehingga sepeda motor hasil pencurian itu dapat dijual kembali. Terhadap kelima pelaku sudah ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman 13 tahun penjara.

“Bagi yang merasa kehilangan sepeda motor dipersilahkan untuk mengecek dan berkoordinasi dengan Polisi dan membawa dokumen resmi kepemilikan, pastinya kita akan kembalikan,” pungkasnya. (red)