IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Selama 14 Hari, Satnarkoba Polres Batubara Amankan 8 Pengedar Narkoba dan 1 Oknum ASN

Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Thayeb SH SIK saat menggelar press rilis pengungkapan kasus narkoba, di Halaman Mako Polres Batubara, Rabu (31/1/2024). (Foto: M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA.co – Dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Satres Narkoba Polres Batubara dan Polsek jajaran berhasil mengamankan 8 pengedar narkoba dengan 1 orang oknum ASN.

Hal ini disampaikan Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Thayeb SH SIK saat menggelar press rilis di Halaman Mako Polres Batubara, Rabu (31/1/2024).

“Pengungkapan kasus tersebut dalam rangka KRYD selama 14 hari, yang dimulai 18 Januari hingga 31 Januari 2024. Dengan barang bukti narkotika sabu sebanyak 181,97 gram dan daun ganja kering 1,71 gram,” sebut Kapolres.

Kapolres Batubara didampingi Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin, Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi dan KBO kebih lanjut menjelaskan, pengungkapan terbesar dalam rangka KRYD dilakukan Satres Narkoba pada 24 Januari 2024 di Medang Deras, dengan tersangka berinisial TS dan MF. Sementara barang bukti yang ditemukan dan disita berupa narkotika sabu seberat 165 gram.

Pengungkapan kasus sabu tersebut berawal pada 19 Januari 2024 di Labuhan Ruku Kecamatan Talawi. Yang mana saat itu, personil Satres Narkoba meringkus dua tersangka pengguna narkoba sabu yang mengaku membeli sabu dari inisial TS dengan barang bukti 1,33 gram sabu dan uang tunai sebesar Rp. 3,6 juta.

“Salah seorang tersangka berinisial IF alias Indukang merupakan oknum ASN Pemkab Batubara bertugas di Kantor Lurah Labuhan Ruku. Seorang tersangka lain berinisial Kh,” papar Kapolres.

Lanjutnya, pada 22 Januari 2024, Satres Narkoba kembali meringkus tersangka S dengan barang bukti sabu seberat 0,76 gram dan 1 unit timbangan elektrik. Selanjutnya pada 26 Januari 2024, Polsek Medang Deras meringkus tersangka YT dan RW dengan barang bukti sabu seberat 0,16 gram.

Sementara, Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda H Pardede mengungkap 3 kasus narkoba. Pada 27 Januari 2024 meringkus tersangka MA dengan barang bukti 1,71 gram daun ganja kering.

Keesokan harinya, 28 Januari 2024, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku meringkus tersangka SY dengan barang bukti 15,32 gram sabu. Pada 28 Januari 2024, Polsek Labuhan Ruku kembali meringkus tersangka MS alias Agam dengan barang bukti 0,40 gram sabu.

Kapolres Batubara juga menekankan kepada semua personil dan Polsek jajaran khususnya Satnarkoba Polres Batubara untuk terus perangi narkoba. “Tunjukan kepada masyarakat bahwa kita tidak ada toleransi terhadap narkoba,” pungkas Kapolres Batubara. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER