MOROWALI, TOPKOTA.co – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Morowali bekerja sama dengan Mandala memasang 8 lembar baliho imbauan terkait larangan penggunaan knalpot brong dan penggunaan sepeda listrik, yang melanggar aturan di Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (23/01/2024).
Kapolres Morowali AKBP Suprianto SIK MH mengatakan bahwa imbauan tersebut bertujuan untuk mengingatkan kepada para pengendara sepeda listrik agar menggunakan kendaraan listriknya, hanya untuk digunakan di lokasi-lokasi tertentu serta melarang penggunaan knalpot brong atau knalpot bogar kepada pengendara sepeda motor.
“Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi risiko kecelakaan yang dapat terjadi akibat penggunaan sepeda listrik di jalan utama atau jalan umum, serta untuk menegakkan aturan terkait larangan penggunaan knalpot brong atau knalpot bogar,” jelas Kapolres Morowali.
Kapolres Morowali juga mengatakan pemasangan baliho imbauan ini merupakan langkah preventif demi keselamatan pengguna sepeda listrik dan penegakan aturan terkait penggunaan knalpot bogar.
Kapolres Morowali juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada lesing Mandala yang turut serta mendukung Polres Morowali dalam menegakkan aturan penggunaan sepeda listrik dan penggunaan knalpot brong. (Rpdm)