LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Pasca melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu bersama rekannya, Tim penyidik KPK kembali turun ke Labuhanbatu untuk melakukan pemeriksaan di ruang kerja Kantor Bupati Kabupaten Labuhanbatu.
Pemeriksaan ini didampingi penjabat sekertaris daerah Ir Hasan Heri Rambe, di Jalan Sisingamaraja Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan, Rabu (17/1/2024).
Kedatangan puluhan Tim Penyidik KPK terpantau sejumlah wartawan di Kantor Bupati Labuhanbatu, yang dikawal ketat oleh petugas Polres Labuhanbatu. Kuat dugaan ialah, untuk melakukan penggeledahan dan pemeriksaan beberapa berkas dari ruang kerja Bupati Labuhanbatu.
Terpantau dilokasi dalam gedung Kantor Bupati Labuhanbatu, Tim Penyidik KPK usai melakukan pemeriksaan dan keluar dari ruang Kantor Bupati Labuhanbatu didampingi langsung oleh Sekda Kabupaten Labuhanbatu Ir Hasan Heri Rambe.
Mereka keluar gedung membawa beberapa koper bertuliskan KPK, yang diduga berisikan berkas yang telah didapat penyidik KPK dari ruang kerja Bupati.
Kemudian, mereka menuju mobil minibus jenis Inova dan bergegas pergi meninggalkan lokasi gedung Kantor Bupati Labuhanbatu.
Kepada wartawan, Sekdakab Labuhanbatu Ir Hasan Heri Rambe menjelaskan KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati Labuhanbatu saja. “Tim KPK melakukan penggeledahan saja,” jawab Sekdakab Labuhanbatu sembari pergi meninggalkan halaman Kantor Bupati Labuhanbatu.
Sebelumnya diberitakan Topkota.co, Bupati Labuhabatu dr H Erik Atrada Ritonga bersama Kadis Kesehatan Labuhanbatu, dan mantan anggota DPRD Labuhanbatu serta 2 orang pihak swasta telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 11 januari 2024 lalu.
Pada Operasi Tangkap Tangan OTT tersebut, Tim KPK berhasil mengamankan terduga pelaku sebanyak 10 orang, diantaranya penyelenggara negara dan pihak swasta. Dalam OTT tersebut, tim penyidik KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Tunai sebesar Rp 551,5 (Lima Ratus Lima Puluh Satu Koma Lima juta Rupiah).
Melalui hasil penyidikan KPK, saat ini KPK telah menetapkan paling sedikitnya bekisar 4 (empat) orang dugaan tersangka ketika KPK melakukan paparan di ruangan gedung kantor KPK di jakarta selatan.
Dari keempat tersangka, terlihat sudah memakai seragam rompi berwarna orange teraebut, masing-masing Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku penerima suap. KPK juga menetapkan dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS) tersangka pemberi suap.
Ghufron mengatakan kasus ini berawal dari informasi yang diterima KPK perihal telah terjadi pemberian uang secara tunai dan transfer yang melibatkan tersangka Rudi Syahputra. Tim KPK lalu bergerak dan menemukan bukti uang tunai.
“Turut diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sejumlah Rp 1,7 miliar,” ujar Ghufron, pada Jumat 12 Januari 2024 lalu.
Melalui hasil paparan yang dibacakan oleh wakil Ketua KPK Ghufron, bahwa. kasus suap yang melibatkan Bupati Labuhanbatu ini terkait korupsi penyuapan proyek di SKPD Pemkab Labuhanbatu. Proyek itu diantaranya terjadi di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
Sejumlah proyek yang menjadi agenda dari Erik Adtrada selaku Bupati memiliki nilai proyek sekitar Rp 19,9 miliar. Tersangka Rudi Syahputra lalu ditunjuk oleh Erik Adtrada untuk mengatur secara sepihak terkait kontraktor yang memenangkan proyek tersebut.
“Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5% sampai dengan 15% dari besaran anggaran proyek,” tutur Ghufron.
Dua proyek di Dinas PUPR lalu dimenangkan oleh dua tersangka swasta bernama Effendi Syahputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS). Keduanya memberikan sejumlah uang kepada Bupati Labuhanbatu dengan kode ‘kirahan’.
“EAR melalui orang kepercayaannya yaitu RSR selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan ‘kutipan/kirahan’ dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR,” ujar Ghufron.
Ghufron menambahkan dari bukti permulaan Bupati Labuhanbatu diduga menerima suap senilai Rp 1,7 miliar. “Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar,” katanya.
Dua tersangka dari pihak swasta selaku pemberi suap dikenakan dengan jeratan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dua tersangka penerima suap yaitu Bupati Labuhanbatu dan anggota DPRD Labuhanbatu, dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.
“Tim penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RSR, FS, dan ES masing-masing untuk 20 hari pertama mulai tanggal 12 Januari sampai 31 Januari 2024 di Rutan KPK,” pungkas Ghufron jelas mengahiri hasil paparannya. (Dy)