IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Temuan Mayat Perempuan di Jalan Pembangunan Diungkap Polsek Sunggal, Ternyata Dibunuh Suaminya

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba dan Kapolsek Medan Sunggal Kompol Chandra Yudha saat memaparkan pengungkapan kasus pembunuhan yang diungkap Polsek Sunggal, di Mapolrestabes Medan, Senin (15/1/2024). (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Polsek Medan Sunggal berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan, yang mayatnya dibuang di Jalan Pembangunan Desa Mulyo Rejo Kecamatan Sunggal, tepatnya di selokan Perkebunan PTPN 2 Sei Semayang.

Korban yang diketahui bernama Misbah Abdolia (26) warga Jalan Letda Sujono Gang Ambon Medan ini, ternyata tewas dibunuh suaminya sendiri Hendrik Ismail (37) warga Jalan Kawat 7 Gang Mardi Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli.

“Pelaku Hendrik sudah merencanakan pembunuhan kepada istrinya, mencekik leher, membekap, mengikat tangan dengan tali plastik dan membuang korban di selokan perkebunan PTPN 2 Sei Semayang,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba dan Kapolsek Medan Sunggal Kompol Chandra Yudha kepada wartawan, di Mapolrestabes Medan, Senin (15/1/2024).

Kapolrestabes Medan juga menceritakan kronologis pembunuhan ini, bermula pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024, dikarenakan korban telah membuat pelaku kesal dan marah.

“Disebabkan, awalnya korban membawa anak mereka ke rumah orang tuanya tanpa adanya pamit kepada pelaku. Dan korban, meminta pelaku untuk merayakan pesta pernikahan, karena korban tidak terima acara pernikahan mereka yang dilaksanakan sebelumnya tersebut. Karena hal ini, pelaku merencanakan untuk membunuh korban,” terang Kapolrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba dan Kapolsek Medan Sunggal Kompol Chandra Yudha saat memaparkan pengungkapan kasus pembunuhan yang diungkap Polsek Sunggal, di Mapolrestabes Medan, Senin (15/1/2024). (Foto: Ist)

Lanjutnya, pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB, pelaku mendatangi rumah orang tua korban untuk maksud mengajak korban keluar dari rumah, dengan alasan pelaku tidak lagi memiliki uang, dan pelaku menyuruh untuk mencari pinjaman uangnya, nantinya digunakan untuk kebutuhan sehari – hari dan perlengkapan anak (bayi) mereka.

“Sehingga korban pun percaya. Singkat cerita, pelaku dan korban bertemu, dan mereka menuju ke Hotel Borobudur di Jalan Jamin Ginting. Sesampainya di hotel tersebut, sempat melakukan hubungan mesra. Setelah itu, pelaku dan korban istirahat sejenak, kemudian korban menimpa badan pelaku dan bercanda dengan pelaku. Dan saat itu, timbul niat pelaku untuk membunuh korban, kemudian pelaku menggulingkan korban ke sebelah dan pelaku langsung mencekik korban dan membekap korban, hingga dari mulut korban keluar darah. Selanjutnya korban dibuang ke selokan perkebunan PTPN 2 Sei Semayang,” jelas Kombes Teddy Marbun.

Dari tersangka itu, petugas juga menyita barang bukti satu potong sarung bantal warna merah muda, satu potong handuk warna biru yang ada bercak darah, potongan tali plastik warna hitam, satu buah bantal tidur, satu buah ponsel android, satu unit mobil Agya BK 1094 OJ, satu potong kemeja lengan pendek, dari potong celana panjang warna hijau, satu pakaian dalam korban, satu buah tas sandang milik pelaku. “Tersangka melanggar Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Subs KUHPidana,” tandas Kombes Teddy Marbun. (red)