IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Curi Sepeda Motor Ayahnya, Safri Diborgol Polres Batubara

Pelaku pencurian sepeda motor Safri Imam Wiranto (23) saat diamankan di Polres Batubara, Minggu (7/1/2024). (Foto: M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA.co – Safri Imam Wiranto (23) warga Dusun VI Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara memang anak yang tidak berbakti, dia tega mencuri sepeda motor milik orangtuanya sendiri.

Aksi pencurian ini terjadi tanggal 20 November 2023 lalu. Safri pun dilaporkan ayah kandungnya ke Polres Batubara.

Menurut keterangan pelapor Ngatemin bahwa pencurian ini terjadi saat dirinya sedang berada di dalam rumahnya. Sementara sepeda motor miliknya merk Honda Supra NF 125 SD warna putih merah dengan Nomor Polisi B 6013 EDU diparkirkannya di belakang halaman rumahnya.

Berselang saat pelapor hendak pergi keluar, tiba-tiba saja sepeda motornya sudah tidak terlihat lagi ditempat yang ia parkirkan. Sementara, kunci kontak sepeda motor masih ada pada dirinya.

Pelapor sudah berusaha melakukan pencarian di seputaran rumahnya, namun sepeda motor miliknya itu tidak kunjung ditemukan. Karena merasa dirugikan, akhirnya pelapor melaporkan kejadian itu ke Mapolres Batubara.

Sepeda motor Honda Supra NF 125 SD yang dicuri Safri Imam Wiranto (23) saat diamankan di Polres Batubara, Minggu (7/1/2024). (Foto: M Saini)

Beranjak dari laporan korban, Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK langsung memerintahkan Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Irfan MN Alireja Sik MH CPHR CBA untuk melakukan penyelidikan atas hilangnya sepeda motor milik korban.

Dari hasil penyelidikan di lapangan akhirnya kasus itu pun terungkap, bahwa yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban tak lain dan tak bukan, adalah anak kandung korban sendiri bernama Safri Imam Wiranto.

Keberadaan tersangka pun langsung termonitor oleh Tim Opsnal Resum Sat Reskrim Polres Batubara. Kemudian pada hari Selasa (2/1/2023) sekitar pukul 12.00 Wib, Tim Opsnal Resum Sat Reskrim Polres Batubara dibawah pimpinan Ipda Ramadhani Bimo Setiadi STrK CPHR CBA langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya, di Dusun VI Desa Mangkai Lama.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka langsung diborgol dan diboyong ke Mako Polres Batubara untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Batubara AKP AH Sagala saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tersebut. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER