SERGAI, TOPKOTA.co – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terus berkomitmen mewujudkan lingkungan yang religius dengan langkah konkret. Salah satu inisiatif terbaru adalah pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah ibadah.
Kamis (28/12/2023) di Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Sekretaris Daerah Kabupaten HM Faisal Hasrimy mewakili Bupati H Darma Wijaya menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pembebasan BPHTB untuk Vihara milik Yayasan Pendidikan Buddhis Cahaya Kasih Maitreya Perbaungan.
“SK ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah, yang membebaskan BPHTB untuk objek pajak yang digunakan untuk kepentingan sosial dan ibadah,” ujar Sekda Faisal didampingi Kepala Bapenda Sri Rahmayani SSos MSi dan jajaran.

“Pembebasan BPHTB ini diharapkan memberikan kenyamanan bagi umat beragama dalam menjalankan ibadah, sesuai dengan keyakinan masing-masing,” tambah Sekda Faisal.
Dalam kesempatan yang sama, Satya Wira Pandita dari Wihara Satya Maitreya Perbaungan sebagai Sekretaris Umum Yayasan Pendidikan Buddhis Cahaya Kasih Maitreya, mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Sergai atas kemudahan dalam kepengurusan SK.
“Terima kasih kepada Bapak Bupati Sergai Darma Wijaya dan jajaran yang memberikan kemudahan dalam kepengurusan SK BPHTB, dengan pembayaran nol rupiah untuk kepentingan umat dalam melaksanakan ibadah,” ungkapnya. (End)