LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Menindaklanjuti program Kapolda Sumatera Utara dan Instruksi Presiden RI terkait pemberantasan narkotika, Polres Labuhanbatu telah berhasil menangkap 2 pelaku narkoba, dengan barang bukti seberat 142,38 gram narkotika jenis sabu.
Pelaku yang diamankan ini merupakan seorang residivis berinisial DSH alias Putra Sena.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH menjelaskan pelaku narkoba yang ditangkap merupakan hasil kerja keras Polsek Bilah Hilir.
Tim yang dipimpin Kapolsek Bilah Hilir Iptu SM Lumbangaol SH bersama Kanit Reskrim dan anggota lainnya berhasil menangkap Andrian alias Iyan, pada Rabu (13/09/2023) sekira pukul 19.30 Wib, di Dusun Purwosari Pasar I Desa Negeri Lama Sebrang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
“Setelah dilakukan pengembangan oleh tim, diduga pelaku Andrian alias Iyan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari DSH alias Putra (38) warga Desa Perkebunan Sennah Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu,” kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu.
Setelah itu, tim langsung melakukan pencarian terhadap DSH alias Putra, dan berhasil menemukannya sedang mengendarai 1 (Satu) unit mobil Suzuki Escudo warna orange di Jalan Pasar Hitam Dusun Pekan Sennah Desa Perkebunan Sennah Kecamatan Bilah Hilir.
Saat itu, DSH mencoba melarikan diri, namun berhasil digagalkan Polsek Bilah Hilir. “Saat itu tersangka inisial DSH sempat berusaha melarikan diri keluar dari dalam mobil, namun anggota sigap hingga berhasil mengamankan DSH,” ungkap Iptu Parlando.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap DSH alias Putra, ditemukan 1(satu) buah tas warna abu-abu yang didalam nya berisikan 1(Satu) unit Hp merek Nokia warna hitam, 1(Satu) buah dompet warna cokelat berisikan identitas diri, dan uang tunai sebesar Rp. 3.200.000 (Tiga juta dua ratus ribu rupiah).
Lalu dilakukan penggeledahan terhadap mobil milik DSH, dan ditemukan 1(satu) buah plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.51 gram bruto, dan 1 buah pisau sangkur.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah DSH alias Putra, dan menemukan 1 buah tas pinggang warna merah yang di dalamnya terdapat 1 buah senjata air soft gun jenis Glock 19 Austria beserta 21 (dua puluh satu) butir amunisi air soft gun dan kartu identitas diri.
“Adapun tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana narkotika tersebut, saat ini sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, dan selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu,” jelas Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Porlando Hutajulu SH kepada Topkota.co, Jumat (15/9/2023).
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, kini tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Dy)