IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Aniaya Warga, Preman Kampung Diringkus Polsek Indrapura

Pelaku penganiayaan inisial RA (38) saat diamankan di Polsek Indrapura, Jumat (15/8/2023). (Foto: M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA.co – Seorang preman kampung dijebloskan ke balik jeruji Polsek Indrapura, usai melakukan penganiayaan terhadap seorang warga Kota Tebing Tinggi, di Jalan Desa Tanjung Seri Dusun III Desa Tanjung Seri Kecamatan Laut Tador Kab. Batubara, Sabtu tanggal 09 September 2023 sekira pukul 11.30 Wib.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni Damanik melalui Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar kepada wartawan, Kamis (14/9/2023) siang membenarkan peristiwa tersebut. “Benar, telah diamankan seorang tersangka berinisial RA (38) warga Dusun III Desa Tanjung Seri Kec. Laut Tador Kab. Batubara pada hari Kamis, (14/9/2023) sekira pukul 09.00 Wib, oleh Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura,” terangnya.

Lanjutnya, tersangka RA diamankan dalam kasus penganiayaan dan akan diganjar dengan Pasal 351 Ayat 1 dari KUHPidana. “Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 sekira pukul 11.30 Wib, di Jalan Umum Desa Tanjung Seri Dusun III Desa Tanjung Seri Kec. Laut Tador Kab. Batubara,” katanya.

Korbannya adalah Dirgas Sudirman Damanik (34) warga Jalan Merbuk Gg. Keluarga Lk. IV RT/RW 004 Bajenis Kota Tebing Tinggi. “Pada saat korban membeli nasi di warung, tiba-tiba datang pelaku RA menemui korban dan berkata kepada korban, minta dulu uangmu 2 ribu. Korban menjawab dia tidak ada uang, dan mengaku membeli nasi disini,” sebut Abdi.

Mendengar jawaban tersebut, pelaku RA tak senang dan langsung mendaratkan pukulan bogemnya satu kali dengan menggunakan tangan kanan ke wajah korban, sehingga areal bagian mata sebelah kiri korban mengalami memar dan bengkak.

Tak senang diperlakukan seperti itu, ahkirnya korban membuat laporan ke Polsek Indrapura dengan Nomor : LP/B/156 /IX/2023/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara, tanggal 11 September 2023.

Setelah menerima pengaduan, Kapolsek Indrapura AKP Jonni Damanik memerintahkan anggotanya untuk mencari keberadaan tersangka. “Kemudian pada Kamis (14/9/2023) sekira pukul 09.00 Wib, team Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RA, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura untuk diproses secara hukum yang berlaku,” tutupnya. (Solong)