MEDAN, TOPKOTA.co – Seorang pria bernama Dedy warga Kecamatan Sunggal Kota Medan ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan, Sabtu (22/07/2023) dini hari.
Penangkapan pria tersebut berawal dari laporan korban Edwin warga Jalan Perniagaan Kelurahan Medan Kesawan Kecamatan Medan Barat di Satreskrim Polrestabes Medan, atas penipuan uang miliknya sebesar 390.000.000 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Dedy.
Hal itu disampaikan Edwin saat mendatangi Sat Reskrim Polrestabes Medan yang mengatakan penipuan tersebut terjadi atas iming-imingan Dedy, untuk menyelesaikan kasus yang korban laporkan di Polrestabes Medan.
“Awalnya pada tahun 2020 lalu, saya melaporkan salah satu perusahaan, namun selama satu tahun lamanya tidak ada perkembangan pada laporan tersebut. Kemudian pada bulan April 2021 saya mengenal Dedy, terus Dedy mengatakan sama saya bahwa pelaku yang saya laporkan tersebut dapat ditangkap dalam hitungan 10 hari, tapi dengan persyaratan saya memberi uang padanya senilai 390.000.000 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah),” jelas Edwin kepada wartawan di depan Sat Reskrim Polrestabes Medan, Sabtu (22/07/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dengan iming-imingan Dedy tersebut, Edwin yang telah membuat laporan namun belum ada kelanjutannya, langsung menuruti permintaan itu, dengan menyerahkan sejumlah uang tersebut secara bertahap kepada Dedy.
“Bulan Juni saya memberikan uang kepada Dedy sebesar 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), kemudian bulan Juli saya berikan lagi sebesar 190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah), dan saya memberikan uang itu padanya karena saya percaya dengan perkataan dia bahwa ada petinggi Polri yang ia kenal yang bisa membantu, agar pelaku yang saya laporkan ditangkap,” tutur Edwin.
Namun lanjut Edwin, setelah dirinya kasih uang tersebut, orang yang dilaporkan dirinya tidak juga ditangkap, malah pada bulan Oktorber 2021, laporan korban di SP3 kan oleh Polrestabes Medan.
“Dari bulan Oktober itu, Dedy ini menghilang bahkan dia blokir nomor saya. Karena itu pada 28 Maret 2023 kemarin, saya melaporkan Dedy di Sat Reskrim Polrestabes Medan, dan syukur tadi malam Dedy sebagai tersangka berhasil ditangkap,” sebutnya.
Atas keberhasilan kinerja personel Satreskrim Polrestabes Medan dalam menangkap Dedy tersebut, Edwin mengucapkan kata terimakasihnya kepada Polri.
“Terimakasih banyak kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumut, Bapak Kapolrestabes Medan, dan Bapak Kasat Reskrim Polrestabes Medan serta jajarannya atas penangkapan tersangka Dedy, semoga Polri tetap mempertahankan kinerja baik ini,” tutup Edwin.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH saat dikonfirmasi membenarkan pelaku atas nama Dedy telah diamankan, dan dilakukan penahanan di Polrestabes Medan.
“Iya benar bang, terhadap pelaku Dedy sudah dilakukan penahanan,” ucap Kompol Teuku Fathir.
Diketahui laporan penipuan yang dilaporkan oleh Edwin tersebut tertuang pada Laporan Polisi Nomor : STTLP/1052/III/2023/SPKT POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
Berdasarkan pantauan awak media, Dedy dari ruang penyidik digiring oleh penyidik menuju ruang tahanan dengan mengenakan baju tahanan, dan kini Dedy telah mendekam di dalam sel tahanan Polrestabes Medan. (red)