IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pimpin Apel Rutin, Kadis PMD Labuhanbatu: Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Kepala Dinas PMD Abdi Jaya Pohan saat memimpin apel gabungan kelompok l di Halaman Bandan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Senin (5/6/2023). (Foto: Diskominfo Kabupaten Labuhanbatu)

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar apel gabungan kelompok l di Halaman Bandan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Senin (5/6/2023). Apel ini dipimpin Kepala Dinas PMD Abdi Jaya Pohan.

Membacakan sambutan Bupati Labuhanbatu dr H Erik Adtrada Ritonga MKM, Kepala Dinas PMD Abdi Jaya Pohan mengatakan Undang-Undang Desa mengubah paradigma pembangunan desa, yang sebelumnya hanya meletakan desa sebagai objek pembangunan, kini berubah menjadi subjek pembangunan.

Karena saat ini desa diberikan berbagai kewenangan untuk mengurus dirinya sendiri, sehingga desa saat ini memiliki kewenangan hak asal usul dengan tujuan untuk mengembangkan adat istiadat, kearifan lokal yang dimiliki desa serta pemberdayaan masyarakat desa.

“Dan kewenangan lokal berskala desa dengan tujuan untuk mengelola lingkungan masyarakat, kesehatan masyarakat, posyandu, Paud dan menggali potensi ekonomi yang ada di desa demi kesejahteraan masyarakat desa, termasuk desa diberi kewenangan untuk mendirikan Bumdes,” ujarnya.

Bumdes diharapkan Abdi Jaya Pohan mampu menjadi lokomotif/penggerak pengembangan perekonomian masyarakat desa untuk mewujudkan kemandirian desa.

BACA JUGA:  Sekdakab Labuhanbatu Paparkan Delapan Aksi Konvergensi Penurunan Prevalensi Stunting di 98 Desa/Kelurahan
Para ASN Pemkab Labuhanbatu saat mengikuti apel gabungan kelompok l di Halaman Bandan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Senin (5/6/2023). (Foto: Diskominfo Kabupaten Labuhanbatu)

Abdi Jaya Pohan juga menjelaskan tahun 2023, berdasarkan Permendes Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, penggunaan dana desa digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), ketahanan pangan, pencegahan stunting dan program lain sesuai dengan prioritas pengguna dana desa.

“Jadi, penggunaan dana desa berdasarkan Permendes Nomor 8 Tahun 2022, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa,” jelasnya.

Menutup sambutan Bupati, Abdi Jaya Pohan ke depan dalam melakukan pendampingan terhadap pemerintah desa tidak cukup hanya dilakukan oleh Dinas PMD saja, perlu kolaborasi dengan OPD dan stakeholder terkait sesuai kebutuhan desa, sehingga pendampingan terhadap pemerintah desa dapat dilakukan dengan baik.

Turut hadir Asisten II, Ikram Syahputra, Asisten III Zaid Harap S.Sos, Plt Diskominfo Ahmad Fadly Rangkuti ST MKom, Kepala Balitbang H Zuhri MSi, Kepala DPPPA Hj Tuti Noprida Ritonga MM, Kepala Badan Pendapatan Daerah Andrea Nuzul Manik SSTP, Kepala Inspektorat Ahlan Ritonga dan peserta apel di lingkungan Pemkab Labuhanbatu. (Dy)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER