IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Maraknya Galian C Ilegal, Ini Pernyataan Sekretaris DPD KOMNAS WI Kabupaten Deli Serdang

DPD KOMNAS WI Kabupaten Deli Serdang saat menggelar rapat. (Foto: Rudi)

DELI SERDANG, TOPKOTA.co – Galian C diduga ilegal di 3 titik bantaran sungai Kecamatan Pagar Merbau, menambah daftar penambangan galian ilegal di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (20/05/2023).

Namun amat disayangkan hal tersebut nampaknya tidak menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH) dari Kepolisian Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Beberapa tambang galian C ilegal di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara masih ada yang tetap beroperasi walaupun tanpa mengantongi surat izin.

Padahal jelas diterangkan pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 2020, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 Miliar.

Tindakan tegas Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan aparat penegak hukum (APH) adalah sebuah jawaban untuk menertibkan galian C illegal, yang dengan mudahnya melakukan kegiatan penambangan. Walaupun sejauh ini pemerintah pusat sudah mengeluarkan peraturan untuk sebuah (IUP) dikeluarkan oleh provinsi, tetapi secara notabene pemerintah daerahlah yang merekom izin sebuah penambangan dikeluarkan.

DPD KOMNAS WI Kabupaten Deli Serdang saat menggelar rapat. (Foto: Rudi)

Saat diminta tanggapan terkait maraknya galian C ilegal di Kabupaten Deli Serdang, Zulkarnain Lubis selaku Sekretaris DPD KOMNAS WI Kabupaten Deli Serdang mengatakan kegiatan penambangan ilegal tersebut sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Selain itu, tambang ilegal juga merusak tata ruang dan mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang. Semua jenis galian C ilegal dan penambangan harus memiliki perizinan, baik itu galian batu, pasir,kerikil tanah urug atau timbun.

“Untuk melegalkan sebuah kegiatan penambangan, maka pihak pengelola pertambangan harus mengurus IUP (Izin Usaha Pertambangan), guna menjaga lingkungan sekitar agar terbebas dari pencemaran lingkungan serta pengrusakan hutan. Selain itu, juga mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Zulkarnain Lubis, Sabtu (20/05/2023).

“Kami rasa tidak berat untuk mengurus (IUP) galian C, semua itu demi kepentingan kita semua. Untuk pengurusan (IUP) jika mengalami kendala bisa berkonsultasi langsung dengan pihak yang membidangi, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPT2SP serta dinas teknis lainnya,” tutupnya. (Rudi)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER