LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Personil Unit Litpamfik Danpom I/1 Pematang Siantar berhasil menangkap sedikitnya 3 orang terduga mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi dari SPBU No.14214235, di Jalan Perdamaian Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Minggu (21/5/2023) pukul 05.00 Wib.
Selain tiga pelaku, turut juga diamankan dua unit mobil truk angkutan. “Benar, ada kita amankan ke Kantor Subdenpom 1/2 Rantau Prapat, 1 orang pekerja/karyawan pompa minyak di SPBU No. 14214235 Jalan Perdamaian wilayah Sigambal, bersama 2 (dua) orang supir truk, yakni Suribno (65) supir truk canter merupakan Warga Padang Matinggi Hulu dan Supir Mitsubishi L 300, yakni Sutrisno ( 27) Warga Lingga Tiga Dusun Satu Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu,” ungkap Sertu Tamba kepada Topkota.co.
Lanjutnya, ketiganya ditangkap karena personil unit Litpamfik Danpom I/1 Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara curiga setelah melihat langsung kedua unit mobil truk angkutan barang ditutup rapi dengan tenda berwarna di lokasi SPBU No. 14214235.
“Sontak saja hal itu menjadi perhatian personil, sehingga personil bergegas untuk melakukan dan pengecekan langsung ke dalam isi kedua mobil truk bermuatan yang siap berangkat tersebut,” katanya.
“Ada 4 ( empat) buah bebi teng yang berisi muatan minyak subsidi jenis biosolar yang ditutupi dengan tenda berwarna campur merah kuning hijau. Kemudian personel Denpom I/1 langsung menanyakan kepada pelaku, siapa anggota SPBU yang mengisi BBM bersubsidi jenis Biosolar ini ke kendaraan Mitsubishi Canter, lalu pelaku menjawab yang mengisi Durud Pranata. Kemudian personel Denpom I/1 Pematangsiantar langsung memanggil anggota dari pada SPBU tersebut untuk mempertanyakan kebenaranya,” ungkapnya.
Dan untuk pemeriksaan lebih lanjut, Personel Lidpamfik Denpom I/1 Langsung membawa ketiga terduga pelaku dan barang bukti ke Kantor Subdenpom 1/2 Kota Rantau Prapat. (Dody)