LABUHANBATU, TOPKOA.co – Dalam Tempo 2 jam atau kurang dari 1x 24 jam, Satreskrim Polres Labuhanbatu bersama Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir berhasil meringkus tersangka pembunuhan dari tempat persembunyiannya.
Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki SIK didampingi Kasubsi PID M Iptu Arwin SH saat menggelar konfrensi pers penangkapan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Darus Salam Desa Teluk Piai Kec. Kualuh Hilir Kab. Labuhanbatu Utara, Jumat (28/4/2023).
Kasat Reskrim mengatakan dari hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi dan tersangka, motif tersangka menghabisi nyawa korban JM alias Ucok karena unsur dendam, dimana sepekan sebelum kejadian, korban mendatangi rumah tersangka AT alias Alek, lalu memaki-maki dirinya dan ibu kandung tersangka dengan ucapan kata-kata tidak senonoh, sehingga tersangka tidak terima dengan ucapannya.
“Akibat dari ucapan korban sepekan sebelum kejadian itulah timbul niat tersangka untuk membunuh, ketika melihat korban datang ke warung tuak milik saksi MS,” ungkap Kasat di Mapolres Labuhanbatu.
Kasat Reskrim menerangkan kronologis peristiwa berdarah itu bermula pada hari Senin (24/4/2023) sekira 19.30 Wib, dimana korban datang ke warung tuak milik Martua Sinaga dan berketepatan tersangka juga diwarung tuak tersebut, dan ketika melihat korban ada ditempat itu, tersangka teringat dengan tindakan korban memaki-maki tersangka dan ibu kandung tersangka.
“Teringat akan perbuatan korban sebelumnya, timbul niat tersangka merencanakan akan membunuh korban. Kemudian sekira pukul 23.30.Wib, tersangka pulang kerumah mengambil sebilah parang dan menyelipkan di pinggangnya, lantas menunggu korban di depan rumah kosong dekat rumah korban,” urai Kasat.
Sambung AKP Rusdi, tidak berselang lama tersangka menunggu, korban datang dengan berjalan kaki, lalu tersangka memanggil korban, kerena tidak ada curiga terhadap tersangka, korban mau diajak duduk-duduk di rumah kosong tersebut oleh tersangka, dan sekira pukul 01.30 Wib, korban tidur di lantai rumah itu
“Melihat korban tiduran di lantai, tersangka mengeluarkan parang dari pinggangnya lalu membacokannya berulang kali kebagian kepala dan leher korban. Melihat korban tidak bergerak lagi dengan penerangan Hp miliknya dan menduga korban sudah meninggal, tersangka meninggalkan lokasi kejadian sambil membuangkan parangnya ke dalam parit depan rumah kosong itu,” terang Kasat Reskrim.
Sementara, Kasubsi PID M Iptu Arwin SH menambahkan saat ini pelaku sudah ditahan, untuk motif yang lain, penyidik masih melakukan penyelidikan. “Saat ini motif tersangka membunuh korban karena dendam, dan perbuatan korban yang memaki tersangka dan ibu kandung tersangka,” tutup Iptu Arwin
Atas perbuatannya, pelaku Asmer Tamba alias Alek Tamba, dikenakan Pasal 340 Subsidair 338 lebih subsidair 353 ayat (3) dari KUHPidana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, dan pidana penjara paling lama lima belas tahun, serta Pasal 353 pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Ayu/Dy)