IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Izin Peralihan Jenis Tanaman Teh ke Sawit Kebun Bah Butong Belum Ada, Komisi I DPRD Sebut PTPN IV Tidak Patuh Aturan

Komisi I DPRD Kabupaten Simalungun saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PTPN IV dan Dinas DLH Simalungun, Selasa (7/2/23). (Foto: Junaidi)

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Terkait perubahan izin peralihan tanaman teh ke Sawit PTPN IV Kebun Unit Bah Butong Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun, ternyata belum usai.

Bahkan sampai dengan saat ini, pihak PTPN IV belum juga mengantongi izin konversi dari Pemkab Simalungun dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup.

Hal tersebut terungkap, saat Komisi I DPRD Kabupaten Simalungun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PTPN IV dan Dinas DLH Simalungun, Selasa (7/2/23).

Dalam RDP itu, anggota Ketua Komisi I Erwin Saragih mempertanyakan kronologis konversi teh ke sawit yang ada di Kebun Bah Butong Sidamanik, dan juga mempertanyakan apa dasar dari PTPN IV mengubah tanaman teh ke sawit yang ada di areal Perkebunan Teh Bah Butong.

Menjawab pertanyaan tersebut, Manager Kebun Unit Teh Sidamanaik Hwin Dwi Putra menerangakan bahwa hal tersebut dilakukan pihaknya adalah atas perintah kantor pusat, yang dimana program konversi hanya untuk optimalisasi aset dan untuk menjaga sumber pangan energi.

Namun disela-sela penjelasan itu, Manager Kebun Unit Sidamanik mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih dalam proses pengurusan izin konversi tersebut.

Menanggapi hal itu, Erwin Saragih mengatakan meskipun untuk pengoptimalisasian aset, pihak PTPN IV harusnya tidak mengabaikan dampak negatif lingkungannya.

Karena masyarakat maupun semua pihak sudah melihat akibat yang disebabkan oleh konversi teh ke sawit, seperti yang ada di Panei Tongah Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun.

Dikatakan Erwin, bahwa dampak itulah yang memicu masyarakat sidamanik melakukan protes keras atas konversi yang dilakukan oleh pihak PTPN IV. “Kita sudah melihat efeknya di Panei Tongah, dengan perubahan teh menjadi sawit, artinya wajar warga itu memikirkan kampungnya, jangan gara-gara usaha kalian, masyarakat tersiksa,” ucap Erwin Saragih.

Sementara itu dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Daniel Silalahi mengemukakan bahwa pihaknya mengetahui sampai dengan saat ini belum ada rekomendasi konversi yang dimiliki oleh PTPN IV dari DLH Simalungun.

Dikatakannya, sejak pertemuan pertama, pihak PTPN IV hanya melakukan pemaparan dan analisis, padahal saat itu pihak PTPN IV sedang melaksanakan penanaman sawit di Kebun Bah Butong.

Anggota Komisi I lainnya yakni Irwansyah mengaku kecewa dengan PTPN IV, yang dimana pihak PTPN IV tidak memiliki izin, namun kegiatan terus dilaksanakan bahkan sudah selesai dikerjakan.

Irwansyah mempertanyakan kenapa PTPN IV berani melaksanakan program yang syarat dan izin nya belum ada. Diapun mengaku heran dengan sikap PTPN IV.

Anggota Komisi I lainnya Bona Uli Rajagukguk mengatakan bahwa di Simalungun PTPN IV serasa punya power yang kuat, hal itu dilihat dari banyaknya regulasi, atau peraturan yang tidak diindahkan oleh pihak PTPN IV.

Menurut Bonauli sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN IV harusnya bisa menjadi contoh untuk perusahaan-perusahan lain, bukan malah menjadi pelanggar peraturan atau regulasi.

Bonauli juga merasa aneh, kenapa BUMN bisa menjalankan program yang tidak memiliki ijin. Dikatakannya kepatuhan PTPN IV terhadap peraturan di Simalungun sangat rendah.

“PTPN IV yang bernaung di wilayah Kabupaten Simalungun kepatuhan terhadap peraturan dan regulasi sangat rendah, kita tidak menghalangi investasi, tapi harus patuh dengan peraturan di Simalungun,” ucap Bonauli dihadapan Manager Sidamanik.

Menurut Bonauli, PTPN IV terlalu banyak suka-suka dalam melakukan program, bahkan setiap program yang ada tidak berkordinasi dengan pemerintah setempat. “PTPN IV tetap memaksakan tanam sawit walaupun sudah ada teguran dari Pemkab Simalungun,” ucap Bonauli kesal.

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Sidamanik Sukenro Sidabutar dalam kesempatan itu mengatakan, mereka menolak tanaman sawit karena sudah mengetahui dampak negatif nya, seperti yang terjadi di Panei Tonga dan daerah Kebun Bah Birong Ulu.

Ketua Aliansi itu juga kesal kepada Pemkab Simalungun yang dimana teguran dari Pemkab tidak diindahkan oleh PTPN IV, bahkan tidak ada lagi tindaklanjut dari Pemkab Simalungun.

Dipenghujung rapat, Ketua Komisi I Erwin Saragih mengatakan akan memberikan rekomendasi dari DPRD Simalungun, yang dimana rekomendasi ini diketahui oleh Ketua DPRD Simalungun. (JN)