MEDAN, TOPKOTA.co – Polda Sumatera Utara (Sumut) memastikan dua personel Polres Samosir yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum di Polda Sumut.
Kedua oknum polisi tersebut masing-masing Aipda ES yang bertugas di Satuan Pengamanan Objek Vital (Satpamobvit) dan Brigadir DW dari Satuan Samapta Polres Samosir.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, penanganan perkara dilakukan secara pidana maupun etik sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas anggotanya yang terlibat tindak pidana.
“Keduanya sudah diproses. Untuk pidana umum ditangani Direktorat Reserse Narkoba, sedangkan proses etik dilakukan Bidang Propam Polda Sumut,” kata Ferry kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Ferry juga memastikan kedua personel tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan peredaran narkotika. “Benar, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Kasus ini terungkap saat Satresnarkoba Polres Samosir melaksanakan Operasi Antik Toba 2026. Pada 2 Juni 2026, petugas lebih dahulu menangkap seorang warga di kawasan Aek Rangat, Kecamatan Pangururan, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari oknum anggota kepolisian. Pengakuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan Aipda ES dan Brigadir DW.
Selanjutnya, kedua oknum polisi tersebut diserahkan ke Polda Sumut untuk menjalani penyidikan lebih lanjut di Direktorat Reserse Narkoba serta pemeriksaan kode etik profesi di Bidang Propam.
Polda Sumut menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap personel yang terbukti terlibat dalam tindak pidana, khususnya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. (Ayu)









