IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Labusel Ringkus Pencetak dan Pengedar Uang Palsu

Kedua pelaku pencetak dan pengedar uang palsu inisial SPBB (37) dan ML (44) saat diamankan Polres Labusel, Selasa (31/1/2023). (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) Polda Sumut mengamankan dua orang yang diduga melakukan praktik pencetakan dan peredaran uang palsu, di Jalinsum Cikampak Desa Aek Batu Kec Torgamba Kab Labusel.

Kedua pelaku berinisial SPBB (37) warga Cikampak Bis II Wonosari Desa Aek Batu Kec Torgamba Kab Labusel dan ML (44) warga Dsn Mulia Desa Aek Batu Kec Torgamba Kab Labusel.

Adapun barang bukti diamankan berupa uang palsu pecahan 100.000 sebanyak 47 lembar, uang palsu pecahan 50.000 sebanyak 18 lembar, uang asli sebesar Rp.200.000 (untuk transaksi) serta satu buah tas punggung warna hitam.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Catur Sungkowo SAg SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza SIK mengatakan kedua pelaku diamankan pada Kamis 26 Januari 2023 sekira pukul 14.00 Wib.

“Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi warga masyarakat bahwa adanya peredaran uang palsu menggunakan mesin cetak printer di daerah Kec. Torgamba Kab. Labusel,” kata AKP Reza, Selasa (31/1/2023).

Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP Reza memerintahkan personel melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pelaku inisial SPBB.

“Dari tersangka SPBB diamankan barang bukti berupa uang kertas rupiah palsu nilai Rp.100.000 sebanyak 37 lembar, dan uang kertas rupiah palsu nilai 50.000 sebanyak 18 lembar, uang asli sebesar Rp.200.000 yang ada di dalam tas ransel hitam pelaku,” ucapnya.

Tersangka SPBB mengakui uang rupiah palsu tersebut diperoleh dari inisial ML warga di Dusun Mulia Desa Aek Batu Kec. Torgamba Kab. Labusel.

“Tersangka inisial ML diamankan dari warung miliknya di Cikampak Desa Aek Batu Kec. Torgamba dan pelaku mengakui bahwa benar ianya yang memberikan uang rupiah palsu kepada SPBB. Para pelaku mencetak uang palsu di rumah saksi inisial JHMTS di Dusun II Torganda Desa Torganda Kec Torgamba Kab Labusel,” ujarnya.

Selanjutnya dari keterangan pelaku ML, personel mendatangi kediaman saksi JHMTS dan membawa ke Polres Labuhanbatu Selatan untuk dimintai keterangan.

“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku SPBB bahwa ianya telah menerima uang rupiah palsu dari pelaku ML pada bulan Mei 2022 senilai Rp. 5.600.000 dan uang palsu itu belum pernah dibelanjakannya dari bulan Mei 2022 hingga saat ini, hanya disimpan olehnya. Namun pernah ditukarkan olehnya dengan nilai uang palsu senilai Rp 1.000.000 yang ditukarkan dengan uang rupiah asli senilai Rp 200.000 kepada warga yang dikenalinya, namun tidak di ketahuinya nama dan alamatnya,” sebutnya.

Sementara hasil pemeriksaan terhadap pelaku ML, AKP Reza menerangkan pelaku mengakui dirinya ada membuat uang palsu bersama temannya inisial RP (DPO) dan AAN (DPO) yang dibuat/di cetak saat itu senilai Rp 11.000.000 lalu dibagikan-bagikan.

“Untuk pelaku ML mendapat Rp 7.000.000, dan RK (DPO) mendapat uang palsu Rp 4.000.000. Kemudian pelaku SPBB mendapat Rp 5.600.000. Lalu sisanya senilai Rp 1.400.000 dibuang oleh pelaku ML,” ungkap Kasat Reskrim.

Sedangkan menurut keterangan dari saksi JHS, AKP Reza mengatakan pelaku RP (DPO) bersama dua orang temannya datang kerumah saksi JHS pada bulan Mei tahun 2022 untuk menumpang beristirahat.

“Menurut keterangan dari saksi JHS mengaku tidak mengetahui bahwa pelaku bersama 2 temanya mencetak uang palsu, dikarenakan setelah pelaku bersama 2 temannya datang, mereka berbincang sebentar lalu saksi langsung tidur. Kemudian keesokan harinya pelaku RP bersama 2 temannya pamit untuk pergi dari rumah saksi,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku SPBB dan ML dikenakan Pasal 36 Ayat (3), dan atau Ayat (2) jo Pasal 26 (3), dan atau Ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (Ayu)