LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Lapangan BKPP Jalan M Idris Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan, Selasa (17/01/2023).
Dalam sambutannya, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Drs H.Sarimpunan Ritonga MPd mewakili Bupati Labuhanbatu menyampaikan, hingga kini pemerintah telah menetapkan Hari Kesadaran Nasional (HKN) akan diperingati pada setiap tanggal 17 bulan berjalan.
“Untuk memperingati hari tersebut, seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu harus diwajibkan untuk melaksanakan upacara penaikan bendera setiap tanggal 17. Upacara tersebut bertujuan untuk memantapkan kualitas pengabdian aparatur negara dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Sarimpunan juga menyampaikan bahwa saat ini sedang memasuki Era Society 5.0 yang merupakan resolusi atas revousi industri 4.0, dimana kecepatan transfer informasi dan data sangat penting. “Oleh Karena itu kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk adaptif dan proaktif terhadap setiap perubahan yang ada, sehingga kita dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat,” sebutnya.
Lanjutnya, saat ini masyarakat berlomba-lomba untuk menjadi yang tercepat dalam menerima informasi tanpa terlebih dahulu melakukan cek and ricek, terutama yang sedang viral dan dianggap sebagai kebenaran. “Kehadiran media sosial sebagai pedagang bermata dua, di satu sisi memberikan kita manfaat untuk menolong kita melakukan pekerjaan sehari-hari, namun disisi lain jika digunakan dengan tidak berbudaya, maka akan menimbulkan kericuhan dan dapat yang bersifat hoaks,” ujar Sarimpunan.
Sarimpunan juga menghimbau kepada seluruh ASN agar menjaga jejak digital masing-masing. “Bijaklah bermedia sosial, sekarang ini arus informasi berjalan dengan cepat, dan kalau kita tidak sanggup untuk menguasai diri serta tidak mampu untuk menyaring sebelum sharing setiap informasi yang kita terima, maka kita akan menjerumuskan diri dalam masalah, yang mana dapat dikenakan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 Ayat 3,” ungkapnya.
Diakhir pidatonya, Sarimpunan menyampaikan kepada seluruh ASN untuk menjunjung kode etik sebagai ASN. “Bukan hanya ketika sedang berada di kantor, namun juga ketika berada di luar kantor,” pungkasnya.
Upacara HKN ini turut juga diikuti ASN dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Asisten III Setdakab Zaid Harahap, Staff Ahli Bupati, Para Pimpinan OPD beserta jajaran. (Dy)