TANJUNGBALAI, TOPKOTA.co – Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,45 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas meringkus tiga orang pria yang diduga kuat sebagai jaringan pengedar.
Ketiga tersangka yang diamankan berinisial DS alias DE (29) dan PI alias PU (29), warga Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, serta D alias Ded (45), warga Desa Air Joman, Kabupaten Asahan.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan, SIP menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di Jalan Husni Thamrin Lk. I, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I IPDA Firman Simangunsong langsung menuju lokasi pada Selasa (25/8) sekitar pukul 18.00 WIB dan berhasil mengamankan tersangka DS dan PI,” ujarnya.
Saat penangkapan, petugas menemukan plastik kantong hitam di tangan kanan tersangka DS yang berisi satu paket besar berisi sabu dengan berat kotor 100,45 gram. Selain itu, petugas juga menyita tiga unit ponsel dari berbagai merek serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah (BK 5411 NUM) yang digunakan para pelaku di lokasi kejadian.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut didapat kedua pelaku dari tersangka D alias Ded Petugas bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil meringkus D alias Ded di kediamannya di daerah Pulo Simardan.
Dari keterangan D alias Ded, ia membeli barang tersebut seharga Rp 25 juta dari seorang pria berinisial B yang saat ini masih dalam penyelidikan. Narkoba tersebut kemudian ia jual kepada DS dan PI seharga Rp 27 juta. Rencananya, DS dan PI akan menjual kembali paket sabu tersebut kepada pembeli lain seharga Rp 29 juta untuk meraup keuntungan.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mako Polres Tanjungbalai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU no.35 thn 2009 tentang narkotika Subsidiair Pasal 609 ayat (2) hurup a Jo pasal 20 huruf c UU RI no.1 thn 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Ayu)









